Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan 5 kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Salah satu kebijakan yang akan ditempuh tahun depan ialah ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dengan cara menambah objek baru yang akan dikenakan pungutan cukai.
"Kebijakan mendukung penerimaan negara yang optimal, melalui ekstensifikasi BKC melalui upaya penambahan objek cukai baru," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026 yang telah disampaikan kepada DPR, Selasa (20/5/2025).
Sebagai informasi, pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan kebijakan ekstensifikasi cukai dalam beberapa tahun terakhir. Dua wacana di antaranya menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik.
Target penerimaan cukai MBDK bahkan sempat masuk dalam APBN sejak 2022. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memiliki political will untuk menerapkan kebijakan ekstensifikasi tersebut sehingga ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
Selain ekstensifikasi cukai, pemerintah juga menyusun 4 kebijakan lainnya untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dalam dokumen KEM-PPKF 2026 tersebut.
Pertama, melakukan intensifikasi atau menggali potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), termasuk dana bagi hasil CHT, serta intensifikasi tarif bea masuk untuk komoditas tertentu.
Kedua, memperluas basis penerimaan bea keluar. Ketiga, melakukan penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif.
Keempat, memaksimalkan program kolaboratif antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meningkatkan penerimaan perpajakan. Program ini disebut juga sebagai joint program. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.