Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan 5 kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

Salah satu kebijakan yang akan ditempuh tahun depan ialah ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dengan cara menambah objek baru yang akan dikenakan pungutan cukai.

"Kebijakan mendukung penerimaan negara yang optimal, melalui ekstensifikasi BKC melalui upaya penambahan objek cukai baru," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026 yang telah disampaikan kepada DPR, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Sebagai informasi, pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan kebijakan ekstensifikasi cukai dalam beberapa tahun terakhir. Dua wacana di antaranya menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik.

Target penerimaan cukai MBDK bahkan sempat masuk dalam APBN sejak 2022. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memiliki political will untuk menerapkan kebijakan ekstensifikasi tersebut sehingga ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Selain ekstensifikasi cukai, pemerintah juga menyusun 4 kebijakan lainnya untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dalam dokumen KEM-PPKF 2026 tersebut.

Baca Juga: Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Pertama, melakukan intensifikasi atau menggali potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), termasuk dana bagi hasil CHT, serta intensifikasi tarif bea masuk untuk komoditas tertentu.

Kedua, memperluas basis penerimaan bea keluar. Ketiga, melakukan penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif.

Keempat, memaksimalkan program kolaboratif antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meningkatkan penerimaan perpajakan. Program ini disebut juga sebagai joint program. (rig)

Baca Juga: Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Sosok yang Dikabarkan Jadi Dirjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, kebijakan cukai, kebijakan kepabeanan, pendapatan negara, perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp72 Miliar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:00 WIB
MATERI USKP I/2025

Cara Cepat Persiapan USKP B! Ini Daftar Materi Belajar untuk Anda

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh