Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan 5 kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

Salah satu kebijakan yang akan ditempuh tahun depan ialah ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dengan cara menambah objek baru yang akan dikenakan pungutan cukai.

"Kebijakan mendukung penerimaan negara yang optimal, melalui ekstensifikasi BKC melalui upaya penambahan objek cukai baru," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026 yang telah disampaikan kepada DPR, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Sebagai informasi, pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan kebijakan ekstensifikasi cukai dalam beberapa tahun terakhir. Dua wacana di antaranya menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik.

Target penerimaan cukai MBDK bahkan sempat masuk dalam APBN sejak 2022. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memiliki political will untuk menerapkan kebijakan ekstensifikasi tersebut sehingga ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Selain ekstensifikasi cukai, pemerintah juga menyusun 4 kebijakan lainnya untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dalam dokumen KEM-PPKF 2026 tersebut.

Baca Juga: WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Pertama, melakukan intensifikasi atau menggali potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), termasuk dana bagi hasil CHT, serta intensifikasi tarif bea masuk untuk komoditas tertentu.

Kedua, memperluas basis penerimaan bea keluar. Ketiga, melakukan penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif.

Keempat, memaksimalkan program kolaboratif antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meningkatkan penerimaan perpajakan. Program ini disebut juga sebagai joint program. (rig)

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, kebijakan cukai, kebijakan kepabeanan, pendapatan negara, perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi