Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - DPR Amerika Serikat (AS) resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) perpajakan yang dikehendaki oleh Presiden AS Donald Trump.

RUU bernama One Big Beautiful Bill Act disetujui oleh 215 anggota DPR yang seluruhnya merupakan anggota Partai Republik. Sebanyak 212 anggota DPR dari Partai Demokrat dan 2 anggota DPR dari Partai Republik menolak rancangan undang-undang ini.

"DPR telah mengesahkan beleid yang mengurangi pengeluaran dan mempermanenkan penurunan pajak bagi rumah tangga AS, mengamankan perbatasan, mendorong dominasi energi AS, serta menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien bagi semua warga AS," kata Ketua DPR AS Mike Johnson, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Trump pun mengapresiasi seluruh anggota DPR AS dari Partai Republik yang menyetujui One Big Beautiful Bill Act. Tak hanya itu, Trump meminta Senat AS untuk segera memberikan persetujuan atas One Big Beautiful Bill Act.

"Sekarang saatnya bagi Senat AS untuk mulai bekerja dan mengirimkan RUU tersebut ke meja saya secepat mungkin agar tidak ada waktu yang terbuang," kata Trump melalui akun Truth Social miliknya.

DPR sepakat mempermanenkan keringanan pajak yang termuat dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). RUU dimaksud juga memuat pembebasan pajak atas tip dan uang lembur. Tak hanya itu, pembayaran bunga pinjaman terkait pembelian mobil juga bisa diklaim sebagai pengurang pajak bila RUU ini berlaku.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Selanjutnya, One Big Beautiful Bill Act juga meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (standard deduction) dari US$15.000 menjadi US$16.000 dan child tax credit dari US$2.000 menjadi US$2.500.

Kemudian, One Big Beautiful Bill Act juga meningkatkan state and local tax (SALT) deduction dari hanya US$10.000 menjadi US$40.000 khusus atas wajib pajak dengan penghasilan maksimal US$500.000.

Khusus untuk wajib pajak badan, One Big Beautiful Bill Act memungkinkan perusahaan untuk langsung membiayakan seluruh pengeluaran terkait penelitian dan pengembangan (litbang), mesin, peralatan, dan aset lain yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Fasilitas bagi wajib pajak badan di atas diharapkan mampu mendorong investasi dan produktivitas perusahaan. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini hanya berlaku hingga sebelum 1 Januari 2030.

Perlu dicatat, One Big Beautiful Bill Act baru akan berlaku bila Senat AS sudah membahas dan memberikan persetujuan atas RUU tersebut. Masalahnya, Senat AS diekspektasikan tidak akan langsung memberikan persetujuan atas One Big Beautiful Bill Act.

Klausul yang diekspektasikan akan ditolak Senat AS adalah SALT deduction. Menurut beberapa anggota Partai Republik di Senat AS, SALT deduction yang disepakati oleh DPR AS tergolong terlalu tinggi.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

"Kita akan mengubah SALT deduction yang sangat besar itu," ujar Senator AS dari Partai Republik Kevin Cramer seperti dilansir politico.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, presiden as donald trump, ruu pajak, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024