Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Separuh Kendaraan di Kota Ini Nunggak Pajak, Razia Akan Digencarkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Separuh Kendaraan di Kota Ini Nunggak Pajak, Razia Akan Digencarkan

Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraanya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAMBI, DDTCNews - Samsat Kota Jambi, Jambi, mencatat ada lebih dari 560.000 unit kendaraan bermotor di Kota Jambi menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Angka itu setara 56% dari dari sekitar 1 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Kota Jambi.

Kepala Samsat Kota Jambi Mustarhadi mengatakan kendaraan bermotor yang menunggak PKB tersebut terdiri atas kendaraan roda 2 dan roda 4. Menurutnya, besarnya tunggakan PKB ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau semuanya patuh bayar pajak, PAD Kota Jambi akan melesat dan pemerintah bisa lebih leluasa membangun jalan, memperbaiki lampu atau memberikan subsidi," ujarnya, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

Mustarhadi menyebut penyelesaian tunggakan PKB di Kota Jambi membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Samsat pun bakal ikut terlibat dalam penertiban para penunggak pajak tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menyampaikan pemda akan menggelar razia untuk memeriksa kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Razia berlangsung di beberapa titik di Kota Jambi selama sepekan pada 15 hingga 21 Mei 2025.

Dia menjelaskan kegiatan razia ini berbeda dengan kegiatan serupa yang dilakukan oleh polisi. Menurutnya, operasi yang dilaksanakan oleh BPPRD bakal lebih menggunakan pendekatan humanis dan edukatif.

Baca Juga: DPRD Minta Kanwil DJP Latih ASN Daerah soal Pemeriksaan dan Penagihan

Ia menjamin tidak akan ada penahanan kendaraan ataupun intimidasi saat razia. Sebab, petugas hanya memberikan imbauan tegas, serta bagi yang menunggak PKB akan diarahkan untuk membayar langsung di tempat yang sudah tersedia.

Dalam razia kali ini, pemkot juga menyasar kendaraan dari luar Jambi atau non-pelat BH untuk didata sekaligus diarahkan melakukan mutasi masuk.

Kegiatan razia direncanakan rutin digelar hingga Desember 2025. Pemkot Jambi menargetkan operasi tersebut mampu menekan jumlah tunggakan, mengoptimalkan PAD, dan memutus stigma membayar PKB adalah beban.

Baca Juga: Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

"Kami ingin menciptakan budaya warga yang bangga bayar pajak, bukan menunda sampai ditagih. Ini soal keadaban kota," kata Nella dilansir jambisatu.id.

Berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), berbagai daerah telah menerapkan kebijakan pungutan opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2025. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB.

Opsen diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. Penerapan mekanisme opsen juga untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab lebih besar untuk ikut mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB. (dik)

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, pajak daerah, razia pajak, jambi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:15 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Beri Contoh Buruk’

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Jadi Justifikasi Pemutihan, Seperti Apa Tren Piutang Pajak Daerah?

berita pilihan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Wajib Pajak Hadapi Pemeriksaan Terfokus, Pahami Hak dan Kewajibannya

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Batas PTKP Perlu Dinaikkan, Begini Respons Airlangga

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:19 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang Kode Etik Profesi? Ini Materi yang Bisa Dibaca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:43 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapan USKP A tentang PBB P5L dan Bea Meterai? Coba Baca Materi Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:11 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A tentang PPN dan SPT PPN? Ini Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO