Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.
DI tengah iklim persaingan bisnis yang makin kompetitif, pelaku usaha dituntut untuk meningkatkan efisiensi dalam proses produksi guna menghasilkan produk berkualitas tinggi. Salah satu strategi yang kian banyak diadopsi ialah memanfaatkan model bisnis jasa maklon.
Model ini memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh proses produksi kepada pihak ketiga, tanpa perlu memiliki fasilitas produksi sendiri. Namun, di balik kemudahannya, jasa maklon memiliki implikasi perpajakan yang perlu diperhatikan secara saksama.
Merespons kebutuhan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan panduan pajak terbaru bertajuk Aspek Pajak atas Jasa Maklon. Panduan ini disusun khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi perusahaan penyedia dan pengguna jasa maklon, pekerja di sektor manufaktur maklon, serta praktisi perpajakan yang menangani industri terkait.
Berdasarkan PMK 141/2015, jasa maklon didefinisikan sebagai jasa penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (subkontraktor), dengan bahan dan spesifikasi disediakan oleh pengguna jasa.
Produk yang dihasilkan sepenuhnya menjadi milik pengguna jasa. Model ini banyak dijumpai dalam industri skincare, fashion, makanan dan minuman, hingga furnitur.
Dalam konteks perpajakan, jasa maklon dikaitkan langsung dengan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai setidaknya empat jenis pajak. Pertama, PPh Pasal 21 berlaku apabila pemberi jasa merupakan orang pribadi, dengan perhitungan 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17.
Kedua, PPh Pasal 23 dikenakan jika pemberi jasa adalah badan usaha, sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN dan biaya pengadaan bahan.
Ketiga, PPh Pasal 15 berlaku khusus untuk jasa maklon internasional di sektor mainan anak-anak, dengan tarif 22% dari 7% biaya produksi, sebagaimana diatur dalam KMK 543/2002.
Keempat, jasa maklon juga dikenai PPN dengan tarif 12% untuk penyerahan dalam negeri, serta 0% untuk ekspor jasa maklon yang memenuhi ketentuan tertentu.
Untuk memudahkan pembaca memahami ketentuan di atas, panduan perpajakan yang disediakan juga dilengkapi dengan ilustrasi kasus nyata, seperti contoh perhitungan PPh Pasal 23 atas transaksi pembuatan seragam antar dua perusahaan.
Dengan hadirnya panduan tersebut, Perpajakan DDTC berupaya membantu wajib pajak memahami seluk-beluk aspek perpajakan dalam industri maklon secara lebih sistematis dan aplikatif.
Untuk mengetahui lebih dalam, silakan akses panduan lengkapnya melalui platform Perpajakan DDTC di tautan berikut: perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-pajak-atas-jasa-maklon.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memperkuat pemahaman perpajakan Anda bersama Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.