Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

DI tengah iklim persaingan bisnis yang makin kompetitif, pelaku usaha dituntut untuk meningkatkan efisiensi dalam proses produksi guna menghasilkan produk berkualitas tinggi. Salah satu strategi yang kian banyak diadopsi ialah memanfaatkan model bisnis jasa maklon.

Model ini memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh proses produksi kepada pihak ketiga, tanpa perlu memiliki fasilitas produksi sendiri. Namun, di balik kemudahannya, jasa maklon memiliki implikasi perpajakan yang perlu diperhatikan secara saksama.

Merespons kebutuhan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan panduan pajak terbaru bertajuk Aspek Pajak atas Jasa Maklon. Panduan ini disusun khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi perusahaan penyedia dan pengguna jasa maklon, pekerja di sektor manufaktur maklon, serta praktisi perpajakan yang menangani industri terkait.

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Berdasarkan PMK 141/2015, jasa maklon didefinisikan sebagai jasa penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (subkontraktor), dengan bahan dan spesifikasi disediakan oleh pengguna jasa.

Produk yang dihasilkan sepenuhnya menjadi milik pengguna jasa. Model ini banyak dijumpai dalam industri skincare, fashion, makanan dan minuman, hingga furnitur.

Dalam konteks perpajakan, jasa maklon dikaitkan langsung dengan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai setidaknya empat jenis pajak. Pertama, PPh Pasal 21 berlaku apabila pemberi jasa merupakan orang pribadi, dengan perhitungan 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17.

Baca Juga: Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Kedua, PPh Pasal 23 dikenakan jika pemberi jasa adalah badan usaha, sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN dan biaya pengadaan bahan.

Ketiga, PPh Pasal 15 berlaku khusus untuk jasa maklon internasional di sektor mainan anak-anak, dengan tarif 22% dari 7% biaya produksi, sebagaimana diatur dalam KMK 543/2002.

Keempat, jasa maklon juga dikenai PPN dengan tarif 12% untuk penyerahan dalam negeri, serta 0% untuk ekspor jasa maklon yang memenuhi ketentuan tertentu.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Untuk memudahkan pembaca memahami ketentuan di atas, panduan perpajakan yang disediakan juga dilengkapi dengan ilustrasi kasus nyata, seperti contoh perhitungan PPh Pasal 23 atas transaksi pembuatan seragam antar dua perusahaan.

Dengan hadirnya panduan tersebut, Perpajakan DDTC berupaya membantu wajib pajak memahami seluk-beluk aspek perpajakan dalam industri maklon secara lebih sistematis dan aplikatif.

Untuk mengetahui lebih dalam, silakan akses panduan lengkapnya melalui platform Perpajakan DDTC di tautan berikut: perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-pajak-atas-jasa-maklon.

Baca Juga: Masuk 1 Dekade, FIA UI Berkomitmen Bangun Inovasi untuk Masyarakat

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memperkuat pemahaman perpajakan Anda bersama Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, jasa maklon, literatur pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA TARAKAN

WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal