Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

DI tengah iklim persaingan bisnis yang makin kompetitif, pelaku usaha dituntut untuk meningkatkan efisiensi dalam proses produksi guna menghasilkan produk berkualitas tinggi. Salah satu strategi yang kian banyak diadopsi ialah memanfaatkan model bisnis jasa maklon.

Model ini memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh proses produksi kepada pihak ketiga, tanpa perlu memiliki fasilitas produksi sendiri. Namun, di balik kemudahannya, jasa maklon memiliki implikasi perpajakan yang perlu diperhatikan secara saksama.

Merespons kebutuhan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan panduan pajak terbaru bertajuk Aspek Pajak atas Jasa Maklon. Panduan ini disusun khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi perusahaan penyedia dan pengguna jasa maklon, pekerja di sektor manufaktur maklon, serta praktisi perpajakan yang menangani industri terkait.

Baca Juga: Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Berdasarkan PMK 141/2015, jasa maklon didefinisikan sebagai jasa penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (subkontraktor), dengan bahan dan spesifikasi disediakan oleh pengguna jasa.

Produk yang dihasilkan sepenuhnya menjadi milik pengguna jasa. Model ini banyak dijumpai dalam industri skincare, fashion, makanan dan minuman, hingga furnitur.

Dalam konteks perpajakan, jasa maklon dikaitkan langsung dengan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai setidaknya empat jenis pajak. Pertama, PPh Pasal 21 berlaku apabila pemberi jasa merupakan orang pribadi, dengan perhitungan 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Kedua, PPh Pasal 23 dikenakan jika pemberi jasa adalah badan usaha, sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN dan biaya pengadaan bahan.

Ketiga, PPh Pasal 15 berlaku khusus untuk jasa maklon internasional di sektor mainan anak-anak, dengan tarif 22% dari 7% biaya produksi, sebagaimana diatur dalam KMK 543/2002.

Keempat, jasa maklon juga dikenai PPN dengan tarif 12% untuk penyerahan dalam negeri, serta 0% untuk ekspor jasa maklon yang memenuhi ketentuan tertentu.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Untuk memudahkan pembaca memahami ketentuan di atas, panduan perpajakan yang disediakan juga dilengkapi dengan ilustrasi kasus nyata, seperti contoh perhitungan PPh Pasal 23 atas transaksi pembuatan seragam antar dua perusahaan.

Dengan hadirnya panduan tersebut, Perpajakan DDTC berupaya membantu wajib pajak memahami seluk-beluk aspek perpajakan dalam industri maklon secara lebih sistematis dan aplikatif.

Untuk mengetahui lebih dalam, silakan akses panduan lengkapnya melalui platform Perpajakan DDTC di tautan berikut: perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/aspek-pajak-atas-jasa-maklon.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memperkuat pemahaman perpajakan Anda bersama Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, jasa maklon, literatur pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra