Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemplang Pajak hingga Rp8 Miliar, 2 Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
15
A+
A-
15
Kemplang Pajak hingga Rp8 Miliar, 2 Direktur Diserahkan ke Kejaksaan

Suasana tersangka pajak diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (foto: Kanwil DJP Jaksel II)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial BS dan PM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor menyebut tersangka BS merupakan direktur PT TE, sedangkan PM adalah direktur keuangan PT TE. Adapun PT TE adalah perusahaan di bidang jasa instalasi telekomunikasi elektronik.

"Kami menyerahkan tersangka tindak pidana korporasi, BS dan PM beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya dilaksanakan Kejari sesuai dengan prosedur yang sah," katanya, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Tersangka BS dan PM melalui PT TE ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak April 2018 dan Desember 2018 yang isinya tidak benar. Sebab, kedua tersangka melaporkan kompensasi pembayaran pajak masa sebelumnya menggunakan angka fiktif.

Perbuatan kedua tersangka melalui PT TE telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp8,24 miliar.

Akibat tindak pidana tersebut, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal sebesar 6 tahun dan denda sebesar 300% sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Mengingat PT TE turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi, Kanwil dapat menyita aset pengurus korporasi sebagai jaminan atas pemulihan kerugian negara.

Neilmaldrin menjelaskan pemidanaan tersangka dilakukan sebagai upaya terakhir. Sebelum itu, DJP telah mengimbau wajib pajak membetulkan SPT dan mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan wajib pajak.

"Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap tindak pidana perpajakan bersama para aparat penegak hukum lainnya," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jaksel ii, pajak, daerah, tersangka pajak, pengemplang pajak, kejaksaan, kejari

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

J Tambunan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 01:43 WIB
Dulu saya sempat laporkan dugaan pengemplangan pajak ditempat saya bekerja dan sudah sampai ke penyelidikan DJP dengan bukti dan data yg saya berikan.. bisa diatas 10 M. Potensi kerugian pajak.. jika mau dibuka kembali . Boleh saya di hubungi di nomor 081213751658 via wa. Saya bisa buka kembali . K ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan