Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

PENGEMBALIAN bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai menjadi konsekuensi yang harus dilakukan oleh negara apabila wajib bayar memiliki kelebihan pembayaran. Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa ketentuan pengembalian di bidang kepabeanan dan cukai melalui PMK 153/2023.
Berdasarkan PMK 153/2023, terdapat beragam dokumen atau surat yang terkait dengan proses pengembalian penerimaan negara. Dokumen tersebut di antaranya adalah Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai (SPMKBC). Lantas, apa itu SPMKBC?
Pengertian SPMKBC
SPMKBC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara yang kedudukannya dipersamakan dengan surat perintah membayar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan SPMKBC apabila terdapat keputusan pengembalian terhadap permohonan pengembalian penerimaan negara. Adapun Kepala Kantor Bea dan Cukai harus menerbitkan SPMKBC maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan pengembalian.
Dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan SPMKBC maka pemohon pengembalian penerimaan negara berhak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga tersebut dipatok sebesar 2% setiap bulan untuk maksimal selama 24 bulan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai juga harus menyampaikan SPMKBC kepada Kepala KPPN mitra kerja maksimal 2 hari setelah tanggal penerbitan SPMKBC. Penyampaian SPMKBC kepada Kepala KPPN itu dimaksudkan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) sekaligus pencairan dana untuk pengembalian negara.
Berdasarkan pengertian yang dipaparkan, SPMKBC merupakan produk hukum dari rangkaian proses permohonan pengembalian penerimaan negara. Sesuai dengan ketentuan, pembayar bea masuk, bea keluar, dan cukai (wajib bayar) bisa mengajukan permohonan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Dasar Pengembalian Penerimaan Negara
Wajib bayar bisa memiliki hak atas pengembalian penerimaan negara karena beberapa alasan. Pertama, wajib bayar memperoleh penetapan dari pejabat bea dan cukai yang menyebabkan adanya kelebihan penerimaan negara (kelebihan bayar). Penetapan pejabat bea dan cukai tersebut seperti:
- Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP);
- Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
- Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC);
- Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau
- dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, wajib bayar menerima penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai. Dokumen yang menjadi dasar pengembalian karena adanya penetapan dari dirjen bea dan cukai tersebut meliputi:
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP);
- Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK);
- keputusan keberatan.
Ketiga, wajib bayar mendapat keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri, yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran. Misalnya, wajib bayar menerima keputusan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk.
Keempat, terdapat kesalahan tata usaha yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran. Kesalahan tata usaha tersebut seperti kesalahan tulis, hitung pencantuman tarif, dan/atau kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya terutang.
Kelima, wajib bayar mendapat putusan badan peradilan pajak yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai. Nah, apabila wajib bayar menerima keputusan-keputusan yang membuat adanya kelebihan pembayaran maka bisa mengajukan permohonan pengembalian.
Permohonan tersebut disebut sebagai permohonan pengembalian penerimaan negara. Permohonan pengembalian penerimaan negara itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai.
Wajib bayar bisa mengajukan permohonan pengembalian penerimaan negara maksimal 30 hari sebelum batas kedaluwarsa pengembalian penerimaan negara. Adapun hak pengembalian penerimaan negara akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak tanggal dokumen dasar pengembalian terbit.
Atas permohonan pengembalian penerimaan negara yang diajukan wajib bayar, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian· formil dan materiil. Apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan, barulah Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan keputusan persetujuan pengembalian.
Nah, berdasarkan keputusan persetujuan permohonan pengembalian tersebut akan terbit SPMKBC. Adapun dalam proses pengembalian tersebut pejabat bea dan cukai akan terlebih dahulu memperhitungkan besaran pengembalian dengan utang pemohon yang masih tercatat di DJBC.
Apabila setelah diperhitungkan dengan utang pemohon ternyata masih terdapat kelebihan pembayaran barulah besaran tersebut yang akan dikembalikan kepada pemohon. Artinya, SPMKBC telah memperhitungkan utang kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Dalam hal pemohon memiliki utang maka perhitungan pengembalian yang digunakan untuk membayar utang tersebut akan diperinci dalam keputusan pengembalian penerimaan negara. Perincian ketentuan pengembalian penerimaan negara dan SPMKBC dapat disimak dalam PMK 153/2023.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.