Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

PENGEMBALIAN bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai menjadi konsekuensi yang harus dilakukan oleh negara apabila wajib bayar memiliki kelebihan pembayaran. Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa ketentuan pengembalian di bidang kepabeanan dan cukai melalui PMK 153/2023.

Berdasarkan PMK 153/2023, terdapat beragam dokumen atau surat yang terkait dengan proses pengembalian penerimaan negara. Dokumen tersebut di antaranya adalah Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai (SPMKBC). Lantas, apa itu SPMKBC?

Pengertian SPMKBC

SPMKBC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara yang kedudukannya dipersamakan dengan surat perintah membayar.

Baca Juga: Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan SPMKBC apabila terdapat keputusan pengembalian terhadap permohonan pengembalian penerimaan negara. Adapun Kepala Kantor Bea dan Cukai harus menerbitkan SPMKBC maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan pengembalian.

Dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan SPMKBC maka pemohon pengembalian penerimaan negara berhak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga tersebut dipatok sebesar 2% setiap bulan untuk maksimal selama 24 bulan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai juga harus menyampaikan SPMKBC kepada Kepala KPPN mitra kerja maksimal 2 hari setelah tanggal penerbitan SPMKBC. Penyampaian SPMKBC kepada Kepala KPPN itu dimaksudkan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) sekaligus pencairan dana untuk pengembalian negara.

Baca Juga: Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Berdasarkan pengertian yang dipaparkan, SPMKBC merupakan produk hukum dari rangkaian proses permohonan pengembalian penerimaan negara. Sesuai dengan ketentuan, pembayar bea masuk, bea keluar, dan cukai (wajib bayar) bisa mengajukan permohonan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Dasar Pengembalian Penerimaan Negara

Wajib bayar bisa memiliki hak atas pengembalian penerimaan negara karena beberapa alasan. Pertama, wajib bayar memperoleh penetapan dari pejabat bea dan cukai yang menyebabkan adanya kelebihan penerimaan negara (kelebihan bayar). Penetapan pejabat bea dan cukai tersebut seperti:

  1. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP);
  2. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
  3. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC);
  4. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau
  5. dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, wajib bayar menerima penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai. Dokumen yang menjadi dasar pengembalian karena adanya penetapan dari dirjen bea dan cukai tersebut meliputi:

Baca Juga: Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai
  1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP);
  2. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK);
  3. keputusan keberatan.

Ketiga, wajib bayar mendapat keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri, yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran. Misalnya, wajib bayar menerima keputusan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk.

Keempat, terdapat kesalahan tata usaha yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran. Kesalahan tata usaha tersebut seperti kesalahan tulis, hitung pencantuman tarif, dan/atau kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya terutang.

Kelima, wajib bayar mendapat putusan badan peradilan pajak yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai. Nah, apabila wajib bayar menerima keputusan-keputusan yang membuat adanya kelebihan pembayaran maka bisa mengajukan permohonan pengembalian.

Baca Juga: Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Permohonan tersebut disebut sebagai permohonan pengembalian penerimaan negara. Permohonan pengembalian penerimaan negara itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai.

Wajib bayar bisa mengajukan permohonan pengembalian penerimaan negara maksimal 30 hari sebelum batas kedaluwarsa pengembalian penerimaan negara. Adapun hak pengembalian penerimaan negara akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak tanggal dokumen dasar pengembalian terbit.

Atas permohonan pengembalian penerimaan negara yang diajukan wajib bayar, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian· formil dan materiil. Apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan, barulah Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan keputusan persetujuan pengembalian.

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Nah, berdasarkan keputusan persetujuan permohonan pengembalian tersebut akan terbit SPMKBC. Adapun dalam proses pengembalian tersebut pejabat bea dan cukai akan terlebih dahulu memperhitungkan besaran pengembalian dengan utang pemohon yang masih tercatat di DJBC.

Apabila setelah diperhitungkan dengan utang pemohon ternyata masih terdapat kelebihan pembayaran barulah besaran tersebut yang akan dikembalikan kepada pemohon. Artinya, SPMKBC telah memperhitungkan utang kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dalam hal pemohon memiliki utang maka perhitungan pengembalian yang digunakan untuk membayar utang tersebut akan diperinci dalam keputusan pengembalian penerimaan negara. Perincian ketentuan pengembalian penerimaan negara dan SPMKBC dapat disimak dalam PMK 153/2023.

Baca Juga: DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus bea cukai, kamus, bea, cukai, Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai, DJBC, SPMKBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai