Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

PENGEMBALIAN bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai menjadi konsekuensi yang harus dilakukan oleh negara apabila wajib bayar memiliki kelebihan pembayaran. Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa ketentuan pengembalian di bidang kepabeanan dan cukai melalui PMK 153/2023.

Berdasarkan PMK 153/2023, terdapat beragam dokumen atau surat yang terkait dengan proses pengembalian penerimaan negara. Dokumen tersebut di antaranya adalah Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai (SPMKBC). Lantas, apa itu SPMKBC?

Pengertian SPMKBC

SPMKBC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara yang kedudukannya dipersamakan dengan surat perintah membayar.

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan SPMKBC apabila terdapat keputusan pengembalian terhadap permohonan pengembalian penerimaan negara. Adapun Kepala Kantor Bea dan Cukai harus menerbitkan SPMKBC maksimal 30 hari sejak tanggal keputusan pengembalian.

Dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan SPMKBC maka pemohon pengembalian penerimaan negara berhak diberikan imbalan bunga. Imbalan bunga tersebut dipatok sebesar 2% setiap bulan untuk maksimal selama 24 bulan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai juga harus menyampaikan SPMKBC kepada Kepala KPPN mitra kerja maksimal 2 hari setelah tanggal penerbitan SPMKBC. Penyampaian SPMKBC kepada Kepala KPPN itu dimaksudkan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) sekaligus pencairan dana untuk pengembalian negara.

Baca Juga: DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Berdasarkan pengertian yang dipaparkan, SPMKBC merupakan produk hukum dari rangkaian proses permohonan pengembalian penerimaan negara. Sesuai dengan ketentuan, pembayar bea masuk, bea keluar, dan cukai (wajib bayar) bisa mengajukan permohonan pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Dasar Pengembalian Penerimaan Negara

Wajib bayar bisa memiliki hak atas pengembalian penerimaan negara karena beberapa alasan. Pertama, wajib bayar memperoleh penetapan dari pejabat bea dan cukai yang menyebabkan adanya kelebihan penerimaan negara (kelebihan bayar). Penetapan pejabat bea dan cukai tersebut seperti:

  1. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP);
  2. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
  3. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC);
  4. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau
  5. dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, wajib bayar menerima penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai. Dokumen yang menjadi dasar pengembalian karena adanya penetapan dari dirjen bea dan cukai tersebut meliputi:

Baca Juga: Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti
  1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP);
  2. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK);
  3. keputusan keberatan.

Ketiga, wajib bayar mendapat keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri, yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran. Misalnya, wajib bayar menerima keputusan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk.

Keempat, terdapat kesalahan tata usaha yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran. Kesalahan tata usaha tersebut seperti kesalahan tulis, hitung pencantuman tarif, dan/atau kesalahan yang mengakibatkan penyetoran penerimaan negara yang tidak seharusnya terutang.

Kelima, wajib bayar mendapat putusan badan peradilan pajak yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai. Nah, apabila wajib bayar menerima keputusan-keputusan yang membuat adanya kelebihan pembayaran maka bisa mengajukan permohonan pengembalian.

Baca Juga: Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Permohonan tersebut disebut sebagai permohonan pengembalian penerimaan negara. Permohonan pengembalian penerimaan negara itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai.

Wajib bayar bisa mengajukan permohonan pengembalian penerimaan negara maksimal 30 hari sebelum batas kedaluwarsa pengembalian penerimaan negara. Adapun hak pengembalian penerimaan negara akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak tanggal dokumen dasar pengembalian terbit.

Atas permohonan pengembalian penerimaan negara yang diajukan wajib bayar, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian· formil dan materiil. Apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan, barulah Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan keputusan persetujuan pengembalian.

Baca Juga: Trump Akhirnya Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

Nah, berdasarkan keputusan persetujuan permohonan pengembalian tersebut akan terbit SPMKBC. Adapun dalam proses pengembalian tersebut pejabat bea dan cukai akan terlebih dahulu memperhitungkan besaran pengembalian dengan utang pemohon yang masih tercatat di DJBC.

Apabila setelah diperhitungkan dengan utang pemohon ternyata masih terdapat kelebihan pembayaran barulah besaran tersebut yang akan dikembalikan kepada pemohon. Artinya, SPMKBC telah memperhitungkan utang kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dalam hal pemohon memiliki utang maka perhitungan pengembalian yang digunakan untuk membayar utang tersebut akan diperinci dalam keputusan pengembalian penerimaan negara. Perincian ketentuan pengembalian penerimaan negara dan SPMKBC dapat disimak dalam PMK 153/2023.

Baca Juga: PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus bea cukai, kamus, bea, cukai, Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai, DJBC, SPMKBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada 75 Negara yang Sedang Negosiasikan Tarif Bea Masuk dengan AS

Kamis, 24 April 2025 | 11:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Perang Dagang

Kamis, 24 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Aspek Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Kamis, 24 April 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Crypto Assets Reporting Framework (CARF) dalam Perpajakan?

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani