Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

UI Adakan Webinar terkait Urgensi Amnesti Pajak, Cek Jadwalnya di Sini

A+
A-
3
A+
A-
3
UI Adakan Webinar terkait Urgensi Amnesti Pajak, Cek Jadwalnya di Sini

Agenda 

JAKARTA, DDTCNews - Departemen Ilmu Administrasi Fiskal (DIAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) akan menyelenggarakan webinar perpajakan yang mengulas tentang amnesti pajak (tax amnesty).

Webinar yang digelar untuk memperingati Dies Natalis FIA UI ke-10 ini mengusung tema Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoritis dan International Best Practice. Agenda ini akan dilakukan secara daring melalui Zoom pada 8 Mei 2025, pukul 09.00-11.30 WIB.

Agenda yang terbuka untuk umum tersebut akan menghadirkan 4 pembicara. Pertama, Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji. Kedua, Guru Besar Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI Haula Rosdiana.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Ketiga, Senior Tax Advisor dan Dosen FIA UI Machfud Sidik. Keempat, Dosen FIA UI Prianto Budi. Selain itu, Dosen FIA UI Ning Rahayu akan hadir sebagai moderator.

Webinar hasil kerja sama dengan berbagai pihak di antaranya IKPI dan Tax Centre UI tersebut bersifat gratis alias tidak dipungut biaya. Calon peserta yang berminat bisa mendaftarkan diri melalui laman https://bit.ly/webinardiafseri1.

Topik yang diusung relevan dengan kondisi terkini. Sebab, RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sebagai RUU inisiatif Komisi XI DPR yang disepakati pada 19 November 2024.

Baca Juga: Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun sempat menjelaskan bahwa RUU Pengampunan Pajak tersebut diperuntukkan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak dalam menebus kesalahan-kesalahannya pada masa lalu.

Selain itu, dia menilai RUU Pengampunan Pajak juga merupakan upaya untuk mengamankan visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apabila tax amnesty menjadi bagian dari visi dan misi tersebut maka RUU terkait dengan program tersebut perlu disiapkan. (rig)

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda, agenda pajak, tax amnesty, amnesti pajak, universitas indonesia, RUU Pengampunan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:12 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak