Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat mempertukarkan data dan informasi dengan negara lain selaku yurisdiksi mitra untuk kepentingan perpajakan.

Peraturan Dirjen Pajak PER-10/PJ/2025 mengatur pertukaran informasi bisa dilakukan berdasarkan permintaan, baik permintaan dari DJP kepada negara mitra ataupun sebaliknya.

"Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan...meliputi Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-10/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

PER-10/PJ/2025 memperinci ada 5 jenis informasi yang dapat saling dipertukarkan berdasarkan permintaan oleh DJP dan negara mitra. Adapun pertukaran informasi berdasarkan permintaan biasa disebut dengan exchange of information on request (EOIR).

Pertama, identitas dan kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kedua, informasi akuntansi. Ketiga, informasi perbankan. Keempat, informasi perpajakan. Kelima, informasi lainnya. Apabila informasi yang diminta yurisdiksi mitra tidak tersedia dalam basis data perpajakan DJP, terdapat 2 upaya yang bisa dilakukan DJP.

Baca Juga: Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Pertama, melaksanakan permintaan informasi kepada lembaga keuangan, wajib pajak dan/atau pihak lain. Kedua, mengumpulkan informasi dengan cara melakukan pemeriksaan. Setelah itu, data yang didapat dapat ditukarkan dengan yurisdiksi mitra.

Untuk diketahui, DJP telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pelaksanaan pertukaran informasi pajak melalui PER-10/PJ/2025. Beleid ini berlaku mulai 22 Mei 2025 dan dirilis sebagai peraturan pelaksana dari PMK 39/2017.

PER-10/PJ/2025 memuat ketentuan seputar pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations. Adapun pertukaran informasi perpajakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian internasional.

Baca Juga: Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Informasi yang ditukarkan ialah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan, pekerjaan bebas, usaha, modal atau lainnya.

Selain itu, informasi yang dimaksud juga mencakup kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya. (rig)

Baca Juga: Bingung Cari Terjemahan Istilah Perpajakan? Buku Ini Bisa Jadi Acuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2025, pajak, pertukaran informasi perpajakan, perjanjian internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya