Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat mempertukarkan data dan informasi dengan negara lain selaku yurisdiksi mitra untuk kepentingan perpajakan.
Peraturan Dirjen Pajak PER-10/PJ/2025 mengatur pertukaran informasi bisa dilakukan berdasarkan permintaan, baik permintaan dari DJP kepada negara mitra ataupun sebaliknya.
"Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan...meliputi Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-10/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).
PER-10/PJ/2025 memperinci ada 5 jenis informasi yang dapat saling dipertukarkan berdasarkan permintaan oleh DJP dan negara mitra. Adapun pertukaran informasi berdasarkan permintaan biasa disebut dengan exchange of information on request (EOIR).
Pertama, identitas dan kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kedua, informasi akuntansi. Ketiga, informasi perbankan. Keempat, informasi perpajakan. Kelima, informasi lainnya. Apabila informasi yang diminta yurisdiksi mitra tidak tersedia dalam basis data perpajakan DJP, terdapat 2 upaya yang bisa dilakukan DJP.
Pertama, melaksanakan permintaan informasi kepada lembaga keuangan, wajib pajak dan/atau pihak lain. Kedua, mengumpulkan informasi dengan cara melakukan pemeriksaan. Setelah itu, data yang didapat dapat ditukarkan dengan yurisdiksi mitra.
Untuk diketahui, DJP telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pelaksanaan pertukaran informasi pajak melalui PER-10/PJ/2025. Beleid ini berlaku mulai 22 Mei 2025 dan dirilis sebagai peraturan pelaksana dari PMK 39/2017.
PER-10/PJ/2025 memuat ketentuan seputar pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations. Adapun pertukaran informasi perpajakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian internasional.
Informasi yang ditukarkan ialah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan, pekerjaan bebas, usaha, modal atau lainnya.
Selain itu, informasi yang dimaksud juga mencakup kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.