Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat mempertukarkan data dan informasi dengan negara lain selaku yurisdiksi mitra untuk kepentingan perpajakan.

Peraturan Dirjen Pajak PER-10/PJ/2025 mengatur pertukaran informasi bisa dilakukan berdasarkan permintaan, baik permintaan dari DJP kepada negara mitra ataupun sebaliknya.

"Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan...meliputi Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-10/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

PER-10/PJ/2025 memperinci ada 5 jenis informasi yang dapat saling dipertukarkan berdasarkan permintaan oleh DJP dan negara mitra. Adapun pertukaran informasi berdasarkan permintaan biasa disebut dengan exchange of information on request (EOIR).

Pertama, identitas dan kepemilikan, termasuk informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kedua, informasi akuntansi. Ketiga, informasi perbankan. Keempat, informasi perpajakan. Kelima, informasi lainnya. Apabila informasi yang diminta yurisdiksi mitra tidak tersedia dalam basis data perpajakan DJP, terdapat 2 upaya yang bisa dilakukan DJP.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Gegara Tarif Trump

Pertama, melaksanakan permintaan informasi kepada lembaga keuangan, wajib pajak dan/atau pihak lain. Kedua, mengumpulkan informasi dengan cara melakukan pemeriksaan. Setelah itu, data yang didapat dapat ditukarkan dengan yurisdiksi mitra.

Untuk diketahui, DJP telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pelaksanaan pertukaran informasi pajak melalui PER-10/PJ/2025. Beleid ini berlaku mulai 22 Mei 2025 dan dirilis sebagai peraturan pelaksana dari PMK 39/2017.

PER-10/PJ/2025 memuat ketentuan seputar pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations. Adapun pertukaran informasi perpajakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian internasional.

Baca Juga: Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Informasi yang ditukarkan ialah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan, pekerjaan bebas, usaha, modal atau lainnya.

Selain itu, informasi yang dimaksud juga mencakup kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya. (rig)

Baca Juga: Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2025, pajak, pertukaran informasi perpajakan, perjanjian internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan