Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa Indonesia senilai US$152,5 miliar pada akhir Mei 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa tersebut stabil dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2025. Menurutnya, posisi cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak.

"Perkembangan tersebut antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penerimaan devisa migas, di tengah kebutuhan untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai respons BI dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi," katanya, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Ramdan mengatakan posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2025 setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Ke depan, BI memandang posisi cadangan devisa akan memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal sejalan dengan prospek ekspor yang tetap terjaga. Selain itu, neraca transaksi modal dan finansial diprakirakan masih mencatatkan surplus, sedangkan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik dan imbal hasil investasi juga tetap menarik.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Gegara Tarif Trump

"Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025.

Melalui PP 8/2025, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia kini ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.

Baca Juga: Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Adapun ketentuan DHE SDA pada sektor minyak dan gas bumi masih tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, nilai tukar rupiah, kebijakan moneter, cadangan devisa, pajak, utang pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan