Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

A+
A-
1
A+
A-
1
Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Ilustrasi. 

LUWU UTARA, DDTCNews - Ada yang menarik dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang dijalankan oleh petugas pajak dari KP2KP Masamba, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. KPDL kali ini menyasar wajib pajak yang berprofesi sebagai fotografer.

Petugas KP2KP Masamba Diana Kusuma Dewi mengungkapkan bahwa kunjungan lapangan ke fotografer ini bukan tanpa alasan. Di Masamba, ujarnya, jarang-jarang wajib pajak yang berprofesi sebagai fotografer.

“Di Masamba sendiri, tidak banyak yang melakukan usaha di bidang fotografi sehingga saya cukup tertarik untuk melakukan pengumpulan data di bidang ini,” kata Diana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

KPDL merupakan salah satu kegiatan rutin petugas pajak untuk melihat potensi dan meningkatkan kualitas data perpajakan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memperoleh informasi langsung dari wajib pajak sehingga didapatkan data faktual yang relevan dan akurat.

Wajib pajak yang dikunjungi, yakni fotografer bernama Gagas Restu Aji, sangat kooperatif dalam menerima kunjungan petugas pajak. Dalam kunjungannya, petugas pajak melakukan wawancara terhadap wajib pajak terkait dengan kondisi usaha.

Dalam wawancaranya, Diana menanyakan dengan detail bagaimana kegiatan operasional usaha, lokasi tempat usaha, dan apa saja aset-aset yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendukung usahanya.

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Diana juga menanyakan rata-rata jumlah klien yang didapatkan per bulan dan omzet yang didapatkan. Tak cuma itu, petugas pajak tersebut juga mengambil dokumentasi terhadap aset dan lokasi usaha.

“Selain kegiatan ini, sekaligus saya mau jelaskan terkait kewajiban perpajakannya, yaitu melakukan penyetoran pajak atas usaha dan melapor SPT Tahunan setiap tahun dengan batas waktu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Apabila tidak/terlambat melapor tentunya akan ada denda administrasinya,” jelas Diana sekaligus menutup wawancara.

Melalui kegiatan KPDL ini, Diana berharap wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta data-data yang telah didapat menjadi data yang akurat dan relevan. (sap)

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, KPDL, kunjungan pajak, omzet usaha, pajak UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Supervision Intensified, Coretax Integrated with Two Other Platforms

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan