Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

A+
A-
1
A+
A-
1
Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Ilustrasi. 

LUWU UTARA, DDTCNews - Ada yang menarik dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang dijalankan oleh petugas pajak dari KP2KP Masamba, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. KPDL kali ini menyasar wajib pajak yang berprofesi sebagai fotografer.

Petugas KP2KP Masamba Diana Kusuma Dewi mengungkapkan bahwa kunjungan lapangan ke fotografer ini bukan tanpa alasan. Di Masamba, ujarnya, jarang-jarang wajib pajak yang berprofesi sebagai fotografer.

“Di Masamba sendiri, tidak banyak yang melakukan usaha di bidang fotografi sehingga saya cukup tertarik untuk melakukan pengumpulan data di bidang ini,” kata Diana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

KPDL merupakan salah satu kegiatan rutin petugas pajak untuk melihat potensi dan meningkatkan kualitas data perpajakan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memperoleh informasi langsung dari wajib pajak sehingga didapatkan data faktual yang relevan dan akurat.

Wajib pajak yang dikunjungi, yakni fotografer bernama Gagas Restu Aji, sangat kooperatif dalam menerima kunjungan petugas pajak. Dalam kunjungannya, petugas pajak melakukan wawancara terhadap wajib pajak terkait dengan kondisi usaha.

Dalam wawancaranya, Diana menanyakan dengan detail bagaimana kegiatan operasional usaha, lokasi tempat usaha, dan apa saja aset-aset yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendukung usahanya.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Diana juga menanyakan rata-rata jumlah klien yang didapatkan per bulan dan omzet yang didapatkan. Tak cuma itu, petugas pajak tersebut juga mengambil dokumentasi terhadap aset dan lokasi usaha.

“Selain kegiatan ini, sekaligus saya mau jelaskan terkait kewajiban perpajakannya, yaitu melakukan penyetoran pajak atas usaha dan melapor SPT Tahunan setiap tahun dengan batas waktu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Apabila tidak/terlambat melapor tentunya akan ada denda administrasinya,” jelas Diana sekaligus menutup wawancara.

Melalui kegiatan KPDL ini, Diana berharap wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta data-data yang telah didapat menjadi data yang akurat dan relevan. (sap)

Baca Juga: Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, KPDL, kunjungan pajak, omzet usaha, pajak UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan