Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah memperkirakan dampak dari peluncuran paket stimulus terhadap perekonomian hanya akan bertahan dalam jangka pendek.

Charles mengatakan pemerintah perlu memperjelas arah dan dampak jangka panjang dari kebijakan stimulus agar manfaatnya tidak hanya bersifat sesaat.

"Stimulus jangka pendek bisa membantu, tapi tantangan ekonomi kita memerlukan pendekatan yang lebih strategis dan berkelanjutan. Jangan sampai upaya yang baik ini tidak menyentuh akar persoalan di lapangan," katanya, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Charles mengatakan semua kebijakan dalam stimulus ekonomi pada kuartal II/2025 masih diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat. Padahal, stimulus juga dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk menggerakkan sisi produksi.

Meski demikian, ia mengapresiasi peluncuran paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan konsumsi dan aktivitas masyarakat di berbagai daerah. Paket stimulus diperkirakan mampu mendorong pergerakan ekonomi terutama di sektor pariwisata dan transportasi.

"Kalau diarahkan dengan tepat, stimulus ini bisa menjadi pemantik pergerakan ekonomi kerakyatan yang lebih luas," ujarnya.

Baca Juga: Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah kembali merilis paket stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi pada momentum libur sekolah. Dengan stimulus tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mampu terjaga di kisaran 5% pada 2025.

Paket stimulus ekonomi ini terdiri atas 5 kebijakan. Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat.

Kedua, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Ketiga, pemerintah akan mempertebal bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.

Keempat, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

Kelima, pemerintah akan memberikan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya. (dik)

Baca Juga: Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS