Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

A+
A-
21
A+
A-
21
PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025 turut mengatur ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena waris.

Sesuai dengan ketentuan, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pengenaan PPh PHTB. Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh PHTB tersebut diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB).

“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh [PHTB]...diberikan dengan surat keterangan bebas...yang diterbitkan oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 100 ayat (3) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Hal ini berarti pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh PHTB sepanjang ahli waris mengantongi SKB. Untuk memperoleh SKB, ahli waris harus mengajukan permohonan SKB.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (4) PER-8/PJ/2025, ahli waris mengajukan permohonan SKB dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ahli waris. Adapun permohonan tersebut diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar.

Hal yang perlu diperhatikan, permohonan SKB tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris. Selain itu, ahli waris juga harus telah memenuhi syarat diberikan surat keterangan fiskal (SKF) sehingga dapat memperoleh SKB.

Baca Juga: Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF. Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga ahli waris harus memenuhi seluruhnya agar bisa diberikan SKF. Ahli waris tidak perlu melampirkan SKF dalam permohonannya.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Untuk diperhatikan, sepanjang ahli waris telah memenuhi syarat untuk mendapat SKF maka sistem akan otomatis bisa memproses permohonan SKB.

Seiring dengan berlakunya coretax system, permohonan SKB tersebut kini bisa diajukan via coretax. Apabila ditelusuri, permohonan SKB PPh PHTB dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, kode jenis pelayananan AS.19, dan kode sub layanan AS.19-05. (rig)

Baca Juga: Temukan WP Bandel, Ini Strategi Pemkot Tagih Tunggakan Pajaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, coretax, coretax system, skb, pph phtb, waris, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Temukan WP Bandel, Ini Strategi Pemkot Tagih Tunggakan Pajaknya

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:30 WIB
BELANJA PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa