Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

A+
A-
3
A+
A-
3
PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang antara lain mempertegaskan ketentuan pengukuhan pengusaha sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.

Pasal 55 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menyatakan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ini terjadi jika pengusaha telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar.

"Pengukuhan PKP secara jabatan ... dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data," bunyi Pasal 55 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Pemeriksaan dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan merupakan pemeriksaan untuk tujuan lain. Dalam PMK 15/2025, diatur 25 kriteria tindakan dilaksanakannya pemeriksaan untuk tujuan lain, salah satunya pengukuhan PKP secara jabatan.

Pemeriksaan untuk tujuan lain ini dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Melalui PER-7/PJ/2025, kini ditegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi yang dilaksanakan, kepala KPP dapat menerbitkan dan menyampaikan surat pengukuhan PKP dan memberikan akses pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Tanggal pengukuhan PKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan adalah sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengukuhan PKP.

Surat pengukuhan PKP ini akan disampaikan kepada wajib pajak melalui 3 saluran, yakni akun wajib pajak; alamat pos elektronik yang telah terdaftar di DJP; dan/atau pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Sementara itu, pada PMK 164/2023 dinyatakan dalam hal pengusaha dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka PKP tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. (dik)

Baca Juga: Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PMK 15/2025, PKP, pengukuhan PKP, pengukuhan PKP secara jabatan, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko