Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

A+
A-
3
A+
A-
3
PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang antara lain mempertegaskan ketentuan pengukuhan pengusaha sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.

Pasal 55 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menyatakan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ini terjadi jika pengusaha telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar.

"Pengukuhan PKP secara jabatan ... dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data," bunyi Pasal 55 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Pemeriksaan dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan merupakan pemeriksaan untuk tujuan lain. Dalam PMK 15/2025, diatur 25 kriteria tindakan dilaksanakannya pemeriksaan untuk tujuan lain, salah satunya pengukuhan PKP secara jabatan.

Pemeriksaan untuk tujuan lain ini dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Melalui PER-7/PJ/2025, kini ditegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi yang dilaksanakan, kepala KPP dapat menerbitkan dan menyampaikan surat pengukuhan PKP dan memberikan akses pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Tanggal pengukuhan PKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan adalah sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengukuhan PKP.

Surat pengukuhan PKP ini akan disampaikan kepada wajib pajak melalui 3 saluran, yakni akun wajib pajak; alamat pos elektronik yang telah terdaftar di DJP; dan/atau pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Sementara itu, pada PMK 164/2023 dinyatakan dalam hal pengusaha dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka PKP tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. (dik)

Baca Juga: DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PMK 15/2025, PKP, pengukuhan PKP, pengukuhan PKP secara jabatan, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls