WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

Ilustrasi.
NATAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar tindakan penagihan aktif, berupa penyampaian surat paksa, kepada wajib pajak badan PT GMC di Kecamatan Gedong Tataan pada 23 April 2025.
KPP menugaskan juru sita pajak negara (JSPN) Alivo Pradana untuk menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. Selain menguraikan kembali nilai utang pajak yang belum dibayar, Alivo juga turut menjelaskan rangkaian tindakan penagihan.
“Surat teguran atas ketetapan pajak sudah kami terbitkan kepada penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Namun, penanggung pajak beberapa kali tidak merespons sehingga kami perlu menyampaikan surat paksa,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023, wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dilakukan tindakan penagihan berupa pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan maka DJP dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Kegiatan penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sehingga dapat segera melunasi utang pajaknya.
Aset yang disita tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.