Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Tidak Patuh Bayar Pajak, KPP Akhirnya Terbitkan Surat Paksa

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar tindakan penagihan aktif, berupa penyampaian surat paksa, kepada wajib pajak badan PT GMC di Kecamatan Gedong Tataan pada 23 April 2025.

KPP menugaskan juru sita pajak negara (JSPN) Alivo Pradana untuk menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. Selain menguraikan kembali nilai utang pajak yang belum dibayar, Alivo juga turut menjelaskan rangkaian tindakan penagihan.

“Surat teguran atas ketetapan pajak sudah kami terbitkan kepada penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Namun, penanggung pajak beberapa kali tidak merespons sehingga kami perlu menyampaikan surat paksa,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023, wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dilakukan tindakan penagihan berupa pengiriman surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan maka DJP dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Kegiatan penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sehingga dapat segera melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Aset yang disita tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Barang yang dimaksud ialah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama natar, pajak, daerah, juru sita, penyitaan, surat teguran, surat paksa, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

Kamis, 12 Juni 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls