Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

A+
A-
4
A+
A-
4
KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar kelas pajak mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi penjualan emas, baik emas perhiasan maupun emas batangan.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Seto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pedagang emas terkait dengan kewajiban perpajakannya. Salah satu materi yang dibahas antara lain mengenai tarif PPh dan PPN berdasarkan PMK 48/2023.

“Untuk transaksi selain ke konsumen akhir, pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. PPN dikenakan 1,1% dari harga jual, baik ke konsumen akhir maupun ke pedagang lain,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Seto menjelaskan PPh Pasal 22 tetap berlaku kecuali kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, atau melalui pasar fisik emas digital, dan atas transaksinya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Jika transaksi dilakukan dalam bentuk natura, lanjutnya, PPh Pasal 21 atau 23 yang dikenakan.

“Untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur, pedagang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena menggunakan besaran tertentu, pajak masukan tidak bisa dikreditkan, tapi masih dapat dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Resti Magdalena Sinaga menyampaikan bahwa kelas pajak tersebut merupakan bagian dari pendekatan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

“Kami ingin para pedagang emas memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh agar usaha mereka berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Resti juga berharap komunikasi antara wajib pajak dan kantor pajak dapat terus terbina sehingga setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama. (rig)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bengkulu satu, pajak, pajak daerah, pajak penghasilan, PPN, PPh, emas perhiasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-9/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya