Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

A+
A-
4
A+
A-
4
KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar kelas pajak mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi penjualan emas, baik emas perhiasan maupun emas batangan.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Seto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pedagang emas terkait dengan kewajiban perpajakannya. Salah satu materi yang dibahas antara lain mengenai tarif PPh dan PPN berdasarkan PMK 48/2023.

“Untuk transaksi selain ke konsumen akhir, pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. PPN dikenakan 1,1% dari harga jual, baik ke konsumen akhir maupun ke pedagang lain,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Seto menjelaskan PPh Pasal 22 tetap berlaku kecuali kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, atau melalui pasar fisik emas digital, dan atas transaksinya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Jika transaksi dilakukan dalam bentuk natura, lanjutnya, PPh Pasal 21 atau 23 yang dikenakan.

“Untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur, pedagang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena menggunakan besaran tertentu, pajak masukan tidak bisa dikreditkan, tapi masih dapat dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Resti Magdalena Sinaga menyampaikan bahwa kelas pajak tersebut merupakan bagian dari pendekatan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga: Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

“Kami ingin para pedagang emas memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh agar usaha mereka berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Resti juga berharap komunikasi antara wajib pajak dan kantor pajak dapat terus terbina sehingga setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama. (rig)

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bengkulu satu, pajak, pajak daerah, pajak penghasilan, PPN, PPh, emas perhiasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan