KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar kelas pajak mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi penjualan emas, baik emas perhiasan maupun emas batangan.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Seto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pedagang emas terkait dengan kewajiban perpajakannya. Salah satu materi yang dibahas antara lain mengenai tarif PPh dan PPN berdasarkan PMK 48/2023.
“Untuk transaksi selain ke konsumen akhir, pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. PPN dikenakan 1,1% dari harga jual, baik ke konsumen akhir maupun ke pedagang lain,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (12/6/2025).
Seto menjelaskan PPh Pasal 22 tetap berlaku kecuali kepada konsumen akhir, Bank Indonesia, atau melalui pasar fisik emas digital, dan atas transaksinya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Jika transaksi dilakukan dalam bentuk natura, lanjutnya, PPh Pasal 21 atau 23 yang dikenakan.
“Untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur, pedagang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena menggunakan besaran tertentu, pajak masukan tidak bisa dikreditkan, tapi masih dapat dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Resti Magdalena Sinaga menyampaikan bahwa kelas pajak tersebut merupakan bagian dari pendekatan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Kami ingin para pedagang emas memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh agar usaha mereka berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Resti juga berharap komunikasi antara wajib pajak dan kantor pajak dapat terus terbina sehingga setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.