Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak yang terindikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah.

DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak jika klarifikasi wajib pajak dikabulkan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.

"Dalam hal klarifikasi wajib pajak dikabulkan…kepala Kanwil DJP mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) PER-9/PJ/2025 dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Untuk diketahui, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak apabila wajib pajak terindikasi penerbit tidak memenuhi kriteria kewajaran dan keberadaan lokasi usaha, serta kesesuaian kegiatan usaha.

DJP juga berwenang menonaktifkan akses bagi wajib pajak terindikasi pengguna yang mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak Sah.

Namun, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi data kepada DJP. Dalam jangka maksimal 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima, kepala Kanwil DJP harus menentukan mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

"Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik, terhadap wajib pajak dimaksud dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan," bunyi pasal 5 ayat (6).

Berdasarkan PER-9/PJ/2025, klarifikasi wajib pajak dikabulkan dalam hal wajib pajak memenuhi 3 butir ketentuan. Pertama, wajib pajak terindikasi penerbit dan terindikasi pengguna tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Kedua, klarifikasi dikabulkan jika wajib pajak terindikasi penerbit dilakukan penghentian penyidikan terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Klarifikasi juga dikabulkan jika wajib pajak terindikasi penerbit dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi penerbit berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, klarifikasi dikabulkan apabila wajib pajak terindikasi pengguna menyampaikan pembetulan SPT yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Kemudian, ketika wajib pajak terindikasi pengguna melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Selain itu, DJP mengabulkan klarifikasi wajib pajak terindikasi pengguna yang melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak yang merupakan koreksi terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Selanjutnya, DJP juga mengabulkan klarifikasi apabila dilakukan penghentian pemeriksaan bukti permulaan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah.

Lalu, klarifikasi juga dikabulkan dalam hal wajib pajak terindikasi pengguna dilakukan penghentian penyidikan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah, serta dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rig)

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-9/pj/2025, faktur pajak, faktur pajak tidak sah, pajak, djp, klarifikasi wajib pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan