Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak yang terindikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah.

DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak jika klarifikasi wajib pajak dikabulkan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.

"Dalam hal klarifikasi wajib pajak dikabulkan…kepala Kanwil DJP mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) PER-9/PJ/2025 dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Kampus Ini Adakan Kuliah Umum, Bahas Soal Coretax dan Taxologist

Untuk diketahui, DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak apabila wajib pajak terindikasi penerbit tidak memenuhi kriteria kewajaran dan keberadaan lokasi usaha, serta kesesuaian kegiatan usaha.

DJP juga berwenang menonaktifkan akses bagi wajib pajak terindikasi pengguna yang mengkreditkan pajak masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak Sah.

Namun, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi data kepada DJP. Dalam jangka maksimal 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima, kepala Kanwil DJP harus menentukan mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

"Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara elektronik, terhadap wajib pajak dimaksud dilakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan," bunyi pasal 5 ayat (6).

Berdasarkan PER-9/PJ/2025, klarifikasi wajib pajak dikabulkan dalam hal wajib pajak memenuhi 3 butir ketentuan. Pertama, wajib pajak terindikasi penerbit dan terindikasi pengguna tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Kedua, klarifikasi dikabulkan jika wajib pajak terindikasi penerbit dilakukan penghentian penyidikan terkait dengan penerbitan faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Klarifikasi juga dikabulkan jika wajib pajak terindikasi penerbit dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi penerbit berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, klarifikasi dikabulkan apabila wajib pajak terindikasi pengguna menyampaikan pembetulan SPT yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Kemudian, ketika wajib pajak terindikasi pengguna melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.

Baca Juga: Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Selain itu, DJP mengabulkan klarifikasi wajib pajak terindikasi pengguna yang melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak yang merupakan koreksi terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Selanjutnya, DJP juga mengabulkan klarifikasi apabila dilakukan penghentian pemeriksaan bukti permulaan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah.

Lalu, klarifikasi juga dikabulkan dalam hal wajib pajak terindikasi pengguna dilakukan penghentian penyidikan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah, serta dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rig)

Baca Juga: Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-9/pj/2025, faktur pajak, faktur pajak tidak sah, pajak, djp, klarifikasi wajib pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Salurkan KUR Rp131,84 Triliun, Airlangga: 60% Masuk Sektor Produktif

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang