Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Salurkan KUR Rp131,84 Triliun, Airlangga: 60% Masuk Sektor Produktif

A+
A-
0
A+
A-
0
Salurkan KUR Rp131,84 Triliun, Airlangga: 60% Masuk Sektor Produktif

Ilustrasi. Pekerja menata kedelai ke dalam mesin penghalus saat proses pembuatan tahu di tempat produksi tahu dan tempe di Ternate, Maluku Utara, Sabtu (12/7/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp131,84 triliun hingga akhir semester I/2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut KUR telah disalurkan kepada 2,28 juta debitur. Dia mengungkapkan bahwa 60% dari nilai KUR tersebut sudah tersalurkan ke sektor produktif yang ditargetkan pemerintah.

"Capaian KUR semester I/2025 cukup positif, yang lebih penting 60% penyaluran KUR berhasil masuk ke sektor produksi sesuai target kita," katanya, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Namun, Airlangga tidak menjelaskan sektor produktif yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan terobosan terkait dengan program KUR. Kebijakan tersebut nantinya akan mendukung sektor pertanian dan perumahan.

Untuk sektor pertanian, pemerintah menyiapkan kemudahan penyaluran KUR. Skema itu dirancang secara khusus untuk mendorong pengembangan komoditas tebu, sekaligus mengejar swasembada gula konsumsi yang ditargetkan tercapai pada 2028.

"Sekitar 86% tanaman tebu milik rakyat sudah menua dan perlu segera diremajakan. Tanpa intervensi cepat, mimpi swasembada gula sulit dicapai. Kemudahan KUR untuk sektor pertanian hadir sebagai solusi konkret," tutur Airlangga.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Berikutnya, di sektor perumahan, pemerintah menyiapkan kredit program baru guna mendukung pencapaian Program Tiga Juta Rumah.

Terdapat 2 skema yang digodok. Pertama, developer, kontraktor, hingga pedagang material bangunan skala UMKM bisa mengakses kredit hingga Rp5 miliar. Bunga yang diberikan juga cenderung murah melalui pemberian subsidi bunga/subsidi marjin oleh pemerintah sebesar 5% (fixed p.a).

Kedua, UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk dipakai usaha juga mendapat akses pembiayaan murah. Terdapat plafon pinjaman hingga Rp500 juta dengan bunga berjenjang 6% - 9% per tahun, dan tenor hingga 5 tahun.

Baca Juga: DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

"Sektor perumahan memiliki multiplier effect ekonomi yang dahsyat. Belum lagi potensi menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun," ujar Airlangga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko ekonomi airlangga hartarto, kredit usaha rakyat, KUR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya