Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Malaysia Susun Tarif dan Objek Pajak Penjualan Terbaru, Berlaku 1 Juli

A+
A-
1
A+
A-
1
Malaysia Susun Tarif dan Objek Pajak Penjualan Terbaru, Berlaku 1 Juli

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan merevisi tarif sekaligus memperluas cakupan objek pajak penjualan (sales and service tax/SST). Rencananya, tarif dan objek pajak penjualan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia menyatakan perombakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat posisi fiskal.

"Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani masyarakat," sebut Kemenkeu dikutip dari straitstimes.com, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Melalui perubahan regulasi, Kemenkeu akan mengenakan tarif pajak penjualan sebesar 5%-10% untuk sejumlah barang yang tergolong non-essential and luxury goods. Contoh, kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik.

Sementara itu, objek pajak akan diperluas sehingga mencakup objek jasa penyewaan atau leasing properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan jasa layanan kecantikan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menunda rencana perluasan objek pajak penjualan. Awalnya, perluasan basis pajak bakal berlaku mulai 1 Mei 2025. Namun, rencana tersebut akhirnya ditunda dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Keputusan penundaan tersebut diambil mempertimbangkan kekhawatiran pelaku usaha dalam negeri terkait dengan kondisi ekonomi global, terutama mengenai dampak kebijakan tarif bea masuk resiprokal dari AS.

Kini, pemerintah Malaysia merevisi regulasi tersebut dan akan segera memberlakukannya. Kemenkeu juga berencana memberikan pengecualian tertentu untuk pajak penjualan guna menghindari pajak berganda.

Selain itu, pengecualian pajak juga bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara Malaysia tidak dikenai pajak untuk layanan penting tertentu. (rig)

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, objek pajak penjualan, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-9/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak