Malaysia Susun Tarif dan Objek Pajak Penjualan Terbaru, Berlaku 1 Juli

Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan merevisi tarif sekaligus memperluas cakupan objek pajak penjualan (sales and service tax/SST). Rencananya, tarif dan objek pajak penjualan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia menyatakan perombakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat posisi fiskal.
"Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani masyarakat," sebut Kemenkeu dikutip dari straitstimes.com, Kamis (12/6/2025).
Melalui perubahan regulasi, Kemenkeu akan mengenakan tarif pajak penjualan sebesar 5%-10% untuk sejumlah barang yang tergolong non-essential and luxury goods. Contoh, kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik.
Sementara itu, objek pajak akan diperluas sehingga mencakup objek jasa penyewaan atau leasing properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan jasa layanan kecantikan.
Sebelumnya, pemerintah sempat menunda rencana perluasan objek pajak penjualan. Awalnya, perluasan basis pajak bakal berlaku mulai 1 Mei 2025. Namun, rencana tersebut akhirnya ditunda dengan sejumlah pertimbangan.
Keputusan penundaan tersebut diambil mempertimbangkan kekhawatiran pelaku usaha dalam negeri terkait dengan kondisi ekonomi global, terutama mengenai dampak kebijakan tarif bea masuk resiprokal dari AS.
Kini, pemerintah Malaysia merevisi regulasi tersebut dan akan segera memberlakukannya. Kemenkeu juga berencana memberikan pengecualian tertentu untuk pajak penjualan guna menghindari pajak berganda.
Selain itu, pengecualian pajak juga bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara Malaysia tidak dikenai pajak untuk layanan penting tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.