Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Malaysia Susun Tarif dan Objek Pajak Penjualan Terbaru, Berlaku 1 Juli

A+
A-
1
A+
A-
1
Malaysia Susun Tarif dan Objek Pajak Penjualan Terbaru, Berlaku 1 Juli

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan merevisi tarif sekaligus memperluas cakupan objek pajak penjualan (sales and service tax/SST). Rencananya, tarif dan objek pajak penjualan terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia menyatakan perombakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat posisi fiskal.

"Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani masyarakat," sebut Kemenkeu dikutip dari straitstimes.com, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Melalui perubahan regulasi, Kemenkeu akan mengenakan tarif pajak penjualan sebesar 5%-10% untuk sejumlah barang yang tergolong non-essential and luxury goods. Contoh, kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik.

Sementara itu, objek pajak akan diperluas sehingga mencakup objek jasa penyewaan atau leasing properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan jasa layanan kecantikan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menunda rencana perluasan objek pajak penjualan. Awalnya, perluasan basis pajak bakal berlaku mulai 1 Mei 2025. Namun, rencana tersebut akhirnya ditunda dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Keputusan penundaan tersebut diambil mempertimbangkan kekhawatiran pelaku usaha dalam negeri terkait dengan kondisi ekonomi global, terutama mengenai dampak kebijakan tarif bea masuk resiprokal dari AS.

Kini, pemerintah Malaysia merevisi regulasi tersebut dan akan segera memberlakukannya. Kemenkeu juga berencana memberikan pengecualian tertentu untuk pajak penjualan guna menghindari pajak berganda.

Selain itu, pengecualian pajak juga bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara Malaysia tidak dikenai pajak untuk layanan penting tertentu. (rig)

Baca Juga: Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, objek pajak penjualan, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 cabut 3 Perdirjen Terkait Penyusutan Harta Berwujud

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Supervision Intensified, Coretax Integrated with Two Other Platforms

Sabtu, 05 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Digencarkan, Coretax dan Dua Platform Lain Diintegrasikan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan