Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan secara spontan dengan yurisdiksi mitra.

Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional untuk kepentingan perpajakan, termasuk yang dilakukan secara spontan, telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.

"Pertukaran informasi secara spontan ... meliputi pertukaran informasi secara spontan kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan pertukaran informasi secara spontan dari pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra," bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-10/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Sebagai informasi, pertukaran informasi secara spontan adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan tanpa didahului dengan permintaan. Caranya, pejabat berwenang di Indonesia menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan negara mitra secara langsung kepada pejabat negara bersangkutan.

Berdasarkan PER-10/PJ/2025, terdapat 3 jenis informasi yang dapat dipertukarkan secara spontan. Pertama, informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra.

Kedua, informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di negara mitra. Ketiga, informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di negara mitra.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

PER-10/PJ/2025 mengatur pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional. Pertukaran informasi dapat dilakukan untuk 4 tujuan, yaitu mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak gerganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta untuk mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dengan berlakunya ketentuan pertukaran informasi secara spontan dalam PER-10/PJ/2025, maka aturan sebelumnya, yakni PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)

Baca Juga: Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2025, pertukaran informasi perpajakan, perjanjian internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak