Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan secara spontan dengan yurisdiksi mitra.

Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional untuk kepentingan perpajakan, termasuk yang dilakukan secara spontan, telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.

"Pertukaran informasi secara spontan ... meliputi pertukaran informasi secara spontan kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan pertukaran informasi secara spontan dari pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra," bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-10/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Sebagai informasi, pertukaran informasi secara spontan adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan tanpa didahului dengan permintaan. Caranya, pejabat berwenang di Indonesia menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan negara mitra secara langsung kepada pejabat negara bersangkutan.

Berdasarkan PER-10/PJ/2025, terdapat 3 jenis informasi yang dapat dipertukarkan secara spontan. Pertama, informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra.

Kedua, informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di negara mitra. Ketiga, informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di negara mitra.

Baca Juga: Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

PER-10/PJ/2025 mengatur pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional. Pertukaran informasi dapat dilakukan untuk 4 tujuan, yaitu mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak gerganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta untuk mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dengan berlakunya ketentuan pertukaran informasi secara spontan dalam PER-10/PJ/2025, maka aturan sebelumnya, yakni PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2025, pertukaran informasi perpajakan, perjanjian internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Senin, 07 Juli 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Pacu UMKM Lokal, KPP dan KP2KP Gelar Business Development Service

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Senin, 07 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERPRES 68/2025

Siapkan Sistem Pemungutan Pajak, Anak Usaha BUMN Ini Dapat Imbal Jasa

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk