Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan secara simultan alias bersamaan dengan negara/yurisdiksi mitra, yang disebut sebagai simultaneous tax examinations. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (30/6/2025).

Ketentuan mengenai simultaneous tax examinations di antaranya diatur dalam PMK 39/2017 dan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan simultaneous tax examinations dalam rangka pertukaran informasi perpajakan.

Simultaneous tax examinations...dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra atau yurisdiksi mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 39/2017.

Baca Juga: Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

PER-10/PJ/2025 pun telah memerinci ketentuan seputar simultaneous tax examinations. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, simultaneous tax examinations dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan dirjen pajak atau berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.

Secara lebih terperinci, ada 3 alasan yang membuat DJP atau pejabat berwenang di negara/yurisdiksi mitra melaksanakan simultaneous tax examinations. Pertama, terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia.

Kedua, terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan DJP terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada poin pertama.

Baca Juga: Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Ketiga, terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. Selain itu, PER-10/PJ/2025 juga mengatur pelimpahan wewenang pelaksanaan simultaneous tax examinations.

Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, dirjen pajak melimpahkan wewenang pelaksanaan simultaneous tax examinations kepada di antara 2 pihak. Pertama, direktur perpajakan internasional. Kedua, pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai golongan wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, ada pula pembahasan tentang rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, serta paket stimulus ekonomi yang diharapkan mampu meredam dampak konflik Iran-Israel.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP memerinci 10 golongan wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan. Dalam PER-8/PJ/2025 kemudian memerinci golongan wajib pajak yang dapat mengajukan izin tersebut beserta tata caranya.

"Wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak untuk mencabut penunjukan pihak lain.

Pelaku usaha PMSE dapat menyampaikan pemberitahuan tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu melalui 3 saluran. Pertama, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua, melalui portal wajib pajak (coretax). Ketiga, laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. (DDTCNews)

Baca Juga: Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas Potput oleh Pihak Lain

Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan (PPh) karena mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain, wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi surat keterangan bebas (SKB).

"Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan…diberikan direktur jenderal pajak melalui penerbitan surat keterangan bebas," bunyi Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: NPWP Keluarga untuk Wanita Kawin

Aturan Terbaru PPh 22 Marketplace Diumumkan Setelah Penetapan

Pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi regulasi yang mengatur tentang penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Ditjen Pajak (DJP) akan segera menyampaikan isi dari regulasi tersebut secara lengkap kepada publik ketika aturan mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sudah ditetapkan.

"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," bunyi pernyataan resmi DJP. (DDTCNews)

Baca Juga: Dibantu Bank, Juru Sita Blokir 3 Rekening Penanggung Pajak WP Badan

Stimulus Ekonomi untuk Redam Dampak Konflik Iran-Israel

Pemerintah berharap peluncuran paket stimulus ekonomi pada kuartal II/2025 mampu meredam dampak konflik antara Iran dan Israel terhadap perekonomian nasional.

Analis kebijakan pada Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi Kemenkeu Wahyu Septia Wijayanti mengatakan pemerintah telah meluncurkan paket stimulus senilai Rp24,4 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui pemberian stimulus, masyarakat diharapkan tetap melakukan konsumsi selama musim liburan sekolah pada Juni-Juli 2025.

"Meskipun globalnya gonjang-ganjing, tetapi sebetulnya kita di pemerintah juga sudah mengobservasi. Kemudian dari observasi itu kita rumuskan langkah apa yang tepat untuk memitigasi risiko sehingga nanti dampak ke masyarakat bisa kita meminimalkan," katanya. (DDTCNews).

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2025, pajak, pertukaran informasi perpajakan, perjanjian internasional, PER-8/PJ/2025, PER-12/PJ/2025, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 30 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Senin, 30 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

NPWP Keluarga untuk Wanita Kawin

Senin, 30 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Pasokan Garam Industri

Senin, 30 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Senin, 30 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Deregulasi, Pemerintah Siapkan Revisi Peraturan Impor