Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Program pemutihan pajak di Kabupaten Karanganyar.

KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, menggulirkan program penghapusan denda atau pemutihan atas beberapa jenis pajak daerah.

Program ini digulirkan dalam rangka memperingati Solo Raya Great Sale 2025 dan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, program ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.

”Kami memahami beban ekonomi masyarakat cukup tinggi. Maka dalam semangat kemerdekaan ini, kami memberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah,” kata Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Penghapusan denda di antaranya berlaku untuk: pajak reklame; pajak air tanah; pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2); pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan; PBJT jasa parkir; PBJT makanan/minuman; dan PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Penghapusan denda atas berbagai jenis pajak daerah ini akan berlangsung mulai 1 Juli – 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda, ada pula relaksasi atas berbagai jenis retribusi. Adapun kebijakan ini digulirkan dengan 3 tujuan utama.

Pertama, meringankan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Kedua, mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan masyarakat. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah.

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Intinya kami ingin mengedukasi bahwa membayar pajak itu tidak selalu memberatkan. Justru dengan insentif seperti ini, warga bisa terbantu, dan daerah tetap memperoleh penerimaan yang sehat,” tutur Kurniadi.

Kurniadi menyebut BKD Karanganyar menargetkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir Juni 2025 bisa menembus 40% dari total target tahunan. Dengan adanya program penghapusan denda, dia optimistis tren kepatuhan masyarakat akan meningkat.

“Kami terus pantau progresnya. Perkiraan kami, dengan dorongan program ini dan sosialisasi intensif, hingga akhir semester satu kita bisa capai 40%. Ini fondasi penting untuk menuju target penuh pada akhir tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Meski terdapat relaksasi, lanjut Kurniadi, edukasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Dia menyebut BKD akan menggandeng kelurahan, kecamatan, hingga RT/RW untuk menyampaikan program penghapusan denda sekaligus membangun kesadaran kolektif perihal pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

”Pajak bukan hanya angka, tapi gotong royong untuk kemajuan Karanganyar. Pembebasan ini ialah bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat, dan juga motivasi bagi yang masih menunda-nunda kewajibannya,” katanya.

Kurniadi menambahkan momentum kemerdekaan menjadi waktu yang tepat untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan semangat Pulih Lebih Cepat, Taat Pajak Lebih Hebat, dia berharap ekonomi lokal bisa makin stabil dan pelayanan publik makin optimal.

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

”Kami ingin peringatan kemerdekaan bukan hanya seremoni, tapi juga jadi waktu untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ini bentuk kemerdekaan fiskal, sekaligus dorongan moral untuk kita semua,” tuturnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten karanganyar, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, hari kemerdekaan, penghapusan denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi