Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dibantu Bank, Juru Sita Blokir 3 Rekening Penanggung Pajak WP Badan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dibantu Bank, Juru Sita Blokir 3 Rekening Penanggung Pajak WP Badan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan tindakan penagihan berupa pemblokiran rekening 3 penanggung pajak atas wajib pajak badan di 3 bank pada 20 Mei 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Muhammad Riyan Saputra dan Alivo Pradana. Selain itu, hadir juga pelaksana dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Bella Suci.

“Ketiga bank yang didatangi yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, Bank Panin Kantor Cabang Utama Lampung, serta BCA Kantor Cabang Pembantu Way Halim,” jelas KPP dikutip dari situs DJP, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Sebelum melaksanakan penyitaan aset barang bergerak berupa rekening penanggung pajak yang ditaruh di bank, juru sita melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menyampaikan permintaan pemblokiran secara tertulis.

“Kami perlu melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menyampaikan permintaan pemblokiran secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak ke unit vertikal LJK sektor perbankan,” tutur Riyan.

Riyan menambahkan pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. Berdasarkan PMK tersebut, juru sita dapat menyita objek pajak, salah satunya harta kekayaan yang tersimpan dalam bank.

Baca Juga: Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan tersebut meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaian tindakan penagihan pajak itu terdiri atas:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang). (rig)

Baca Juga: Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama natar, pajak, daerah, penyitaan, pemblokiran, rekening bank, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas Potput oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September