Dibantu Bank, Juru Sita Blokir 3 Rekening Penanggung Pajak WP Badan

Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan tindakan penagihan berupa pemblokiran rekening 3 penanggung pajak atas wajib pajak badan di 3 bank pada 20 Mei 2025.
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Muhammad Riyan Saputra dan Alivo Pradana. Selain itu, hadir juga pelaksana dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Bella Suci.
“Ketiga bank yang didatangi yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, Bank Panin Kantor Cabang Utama Lampung, serta BCA Kantor Cabang Pembantu Way Halim,” jelas KPP dikutip dari situs DJP, Senin (30/6/2025).
Sebelum melaksanakan penyitaan aset barang bergerak berupa rekening penanggung pajak yang ditaruh di bank, juru sita melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menyampaikan permintaan pemblokiran secara tertulis.
“Kami perlu melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menyampaikan permintaan pemblokiran secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak ke unit vertikal LJK sektor perbankan,” tutur Riyan.
Riyan menambahkan pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. Berdasarkan PMK tersebut, juru sita dapat menyita objek pajak, salah satunya harta kekayaan yang tersimpan dalam bank.
Harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan tersebut meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaian tindakan penagihan pajak itu terdiri atas:
- penerbitan surat teguran;
- penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
- penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
- pelaksanaan penyitaan;
- penjualan barang sitaan;
- pengusulan pencegahan; dan/atau
- pelaksanaan penyanderaan.
Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.