Diminta Kirim Data Pribadi, WP Laporkan Penipuan ke Kantor Pajak

Ilustrasi.
BANDARJAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya memberikan apresiasi kepada salah satu wajib pajak yang melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).
KP2KP Bandarjaya menyatakan kantor pajak menerima laporan dari wajib pajak melalui Whatsapp. Dalam laporannya tersebut, wajib pajak mengaku diminta mengonfirmasi data pribadi dan data badan usaha, serta mengirimkan file mencurigakan dalam format pdf.
“Wajib pajak juga dihubungi melalui panggilan telepon. Lantaran pesan itu mencurigakan, wajib pajak melaporkannya ke KP2KP Bandarjaya. Kami menilai tindakan yang dilakukan wajib pajak ini sudah tepat,” kata KP2KP Bandarjaya dikutip dari situs web DJP, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Bandarjaya Habib mengingatkan wajib pajak bahwa saat ini sedang marak penipuan yang mengatasnamakan DJP yang dilakukan melalui SMS, WA, email, atau panggilan telepon.
Terdapat beberapa kasus penipuan mengatasnamakan DJP dengan meminta data pribadi wajib pajak dan juga meminta wajib pajak melakukan hal yang dapat merugikan wajib pajak.
Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk tidak mengunduh aplikasi M-Pajak palsu, membuka file mencurigakan dalam bentuk apa pun yang dikirimkan, mengonfirmasi status atau perubahan data wajib pajak, membayar tagihan pajak, dan lain sebagainya.
"Selain melalui WA Pelayanan KP2KP Bandarjaya, wajib pajak juga bisa melaporkan penipuan mengatasnamakan DJP ke saluran resmi DJP yaitu Kring Pajak 1500 200 dan juga di kanal pengaduan resmi pajak.go.id," jelas Habib.
Baru-baru ini, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan penerapan coretax. Modusnya pun beragam, mulai dari phising, sniffing, hingga social engineering, dengan tujuan utama mencuri data pribadi atau menjerat korban secara finansial. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.