Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2025 senilai US$71,11 per barel. Angka ini turun US$3,18 per barel jika dibandingkan dengan ICP pada Februari 2025 yang dipatok di level US$74,29 per barel.

Keputusan ICP Maret 2025 dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 143.K/MG.01/MEM/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Maret 2025 tanggal 16 April 2025.

"Penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional salah satunya dipengaruhi oleh kekhawatiran peningkatan tarif perdagangan AS yang berpotensi mengganggu perekonomian global yang menurunkan permintaan minyak mentah," jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Chrisnawan Anditya, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Perlu dipahami, ketetapan ICP pada akhirnya akan memengaruhi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasannya, ICP merupakan salah satu parameter dalam penghitungan porsi bagian pemerintah (government entitlement), selain lifting dan cost recovery.

PNBP dari SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang


Pada prinsipnya, makin tinggi ICP maka makin tinggi pula porsi bagian pemerintah dalam perhitungan PNBP. Dengan demikian, nilai PNBP juga ikut meningkat. Ketentuan formula penghitungan PNBP ini tertuang dalam PMK 115/2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Pasar Respons Perang Dagang

Selain faktor tarif perdagangan AS, faktor lain yang memengaruhi penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional adalah sinyalemen OPEC+ untuk melanjutkan rencana peningkatan produksi minyak pada bulan April 2025, menyusul tekanan Presiden AS terhadap OPEC dan Arab Saudi untuk menurunkan harga.

"Tidak hanya itu, terdapat peningkatan stok minyak mentah komersial AS pada pertengahan Maret 2025 dibandingkan akhir Februari 2025, sebesar 3,2 juta barel menjadi 437 juta barel, sesuai dengan tren musiman, yaitu turunnya permintaan minyak oleh kilang pengolahan," urainya.

Di samping itu, tingkat pengoperasian kilang AS dan Eropa mengalami penurunan dan memasuki periode pemeliharaan berkala, sebagai persiapan menjelang summer driving season atau liburan musim panas yang akan meningkatkan konsumsi bahan bakar minyak.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Periode II Mei 2025 Ditetapkan US$110,38/Ton

Sementara untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh kilang-kilang teapot China, yang merupakan pembeli utama minyak-minyak mentah yang terkena sanksi.

Kilang China ini mulai menghentikan pembelian mereka untuk menilai dampak dan risiko dari sanksi yang akan dikenakan AS pada salah satu kilang independen China yang membeli minyak Iran.

"Pelaku perdagangan minyak di Asia menahan diri untuk membeli minyak mentah Iran, dan menunggu perkembangan pembicaraan damai Ukraina-Rusia, yang berpotensi terjadinya pelonggaran sanksi untuk minyak mentah Rusia," imbuh Chrisnawan.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

Adapun perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada bulan Maret 2025 dibandingkan bulan Februari 2025 adalah sebagai berikut:

  • Dated Brent turun senilai US$2,55/barel dari US$76,16/barel menjadi US$72,60/barel.
  • WTI (Nymex) turun senilai US$3,27/barel dari US$71,21/barel menjadi US$67,94/barel.
  • Brent (ICE) turun senilai US$3,49/barel dari US$74,95/barel menjadi US$71,47/barel.
  • Basket OPEC turun senilai US$2,81/barel dari US$76,81/barel menjadi US$74,00/barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun senilai US$3,18/barel dari US$74,29/barel menjadi US$71,11/barel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pungutan komoditas, harga minyak mentah Indonesia, Indonesia crude price, ICP, minyak mentah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

email uzai

Selasa, 22 April 2025 | 07:50 WIB
<a href="http://159.223.32.18/">MESINGG ALTERNATIF</a>
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 November 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Rabu, 13 November 2024 | 14:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Pajak Menurun, Sri Mulyani: Tahun Ini Sangat Berat

Minggu, 10 November 2024 | 08:00 WIB
APBN 2024

Setoran PNBP Tembus Rp477,5 Triliun hingga Oktober, Turun 3,4 Persen

Jum'at, 08 November 2024 | 14:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Kontraksi 26,3%, Wamenkeu: Bulanannya Sudah Positif

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak