Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2025 senilai US$71,11 per barel. Angka ini turun US$3,18 per barel jika dibandingkan dengan ICP pada Februari 2025 yang dipatok di level US$74,29 per barel.

Keputusan ICP Maret 2025 dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 143.K/MG.01/MEM/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Maret 2025 tanggal 16 April 2025.

"Penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional salah satunya dipengaruhi oleh kekhawatiran peningkatan tarif perdagangan AS yang berpotensi mengganggu perekonomian global yang menurunkan permintaan minyak mentah," jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Chrisnawan Anditya, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Perlu dipahami, ketetapan ICP pada akhirnya akan memengaruhi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasannya, ICP merupakan salah satu parameter dalam penghitungan porsi bagian pemerintah (government entitlement), selain lifting dan cost recovery.

PNBP dari SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang


Pada prinsipnya, makin tinggi ICP maka makin tinggi pula porsi bagian pemerintah dalam perhitungan PNBP. Dengan demikian, nilai PNBP juga ikut meningkat. Ketentuan formula penghitungan PNBP ini tertuang dalam PMK 115/2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

Pasar Respons Perang Dagang

Selain faktor tarif perdagangan AS, faktor lain yang memengaruhi penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional adalah sinyalemen OPEC+ untuk melanjutkan rencana peningkatan produksi minyak pada bulan April 2025, menyusul tekanan Presiden AS terhadap OPEC dan Arab Saudi untuk menurunkan harga.

"Tidak hanya itu, terdapat peningkatan stok minyak mentah komersial AS pada pertengahan Maret 2025 dibandingkan akhir Februari 2025, sebesar 3,2 juta barel menjadi 437 juta barel, sesuai dengan tren musiman, yaitu turunnya permintaan minyak oleh kilang pengolahan," urainya.

Di samping itu, tingkat pengoperasian kilang AS dan Eropa mengalami penurunan dan memasuki periode pemeliharaan berkala, sebagai persiapan menjelang summer driving season atau liburan musim panas yang akan meningkatkan konsumsi bahan bakar minyak.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$123,32/Ton untuk Periode Pertama April

Sementara untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh kilang-kilang teapot China, yang merupakan pembeli utama minyak-minyak mentah yang terkena sanksi.

Kilang China ini mulai menghentikan pembelian mereka untuk menilai dampak dan risiko dari sanksi yang akan dikenakan AS pada salah satu kilang independen China yang membeli minyak Iran.

"Pelaku perdagangan minyak di Asia menahan diri untuk membeli minyak mentah Iran, dan menunggu perkembangan pembicaraan damai Ukraina-Rusia, yang berpotensi terjadinya pelonggaran sanksi untuk minyak mentah Rusia," imbuh Chrisnawan.

Baca Juga: Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

Adapun perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada bulan Maret 2025 dibandingkan bulan Februari 2025 adalah sebagai berikut:

  • Dated Brent turun senilai US$2,55/barel dari US$76,16/barel menjadi US$72,60/barel.
  • WTI (Nymex) turun senilai US$3,27/barel dari US$71,21/barel menjadi US$67,94/barel.
  • Brent (ICE) turun senilai US$3,49/barel dari US$74,95/barel menjadi US$71,47/barel.
  • Basket OPEC turun senilai US$2,81/barel dari US$76,81/barel menjadi US$74,00/barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun senilai US$3,18/barel dari US$74,29/barel menjadi US$71,11/barel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pungutan komoditas, harga minyak mentah Indonesia, Indonesia crude price, ICP, minyak mentah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 08 November 2024 | 14:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 0,4 Persen hingga Oktober 2024

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Perlu Berlanjut, Jokowi: Penerimaan dari Situ Banyak Sekali

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Permintaan China Merosot, ICP September 2024 Turun Jadi US$72,54/Barel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial