Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2025 senilai US$71,11 per barel. Angka ini turun US$3,18 per barel jika dibandingkan dengan ICP pada Februari 2025 yang dipatok di level US$74,29 per barel.

Keputusan ICP Maret 2025 dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 143.K/MG.01/MEM/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Maret 2025 tanggal 16 April 2025.

"Penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional salah satunya dipengaruhi oleh kekhawatiran peningkatan tarif perdagangan AS yang berpotensi mengganggu perekonomian global yang menurunkan permintaan minyak mentah," jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Chrisnawan Anditya, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Perlu dipahami, ketetapan ICP pada akhirnya akan memengaruhi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasannya, ICP merupakan salah satu parameter dalam penghitungan porsi bagian pemerintah (government entitlement), selain lifting dan cost recovery.

PNBP dari SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang


Pada prinsipnya, makin tinggi ICP maka makin tinggi pula porsi bagian pemerintah dalam perhitungan PNBP. Dengan demikian, nilai PNBP juga ikut meningkat. Ketentuan formula penghitungan PNBP ini tertuang dalam PMK 115/2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Pasar Respons Perang Dagang

Selain faktor tarif perdagangan AS, faktor lain yang memengaruhi penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional adalah sinyalemen OPEC+ untuk melanjutkan rencana peningkatan produksi minyak pada bulan April 2025, menyusul tekanan Presiden AS terhadap OPEC dan Arab Saudi untuk menurunkan harga.

"Tidak hanya itu, terdapat peningkatan stok minyak mentah komersial AS pada pertengahan Maret 2025 dibandingkan akhir Februari 2025, sebesar 3,2 juta barel menjadi 437 juta barel, sesuai dengan tren musiman, yaitu turunnya permintaan minyak oleh kilang pengolahan," urainya.

Di samping itu, tingkat pengoperasian kilang AS dan Eropa mengalami penurunan dan memasuki periode pemeliharaan berkala, sebagai persiapan menjelang summer driving season atau liburan musim panas yang akan meningkatkan konsumsi bahan bakar minyak.

Baca Juga: Periode I Juli 2025, Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$107,35/Ton

Sementara untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh kilang-kilang teapot China, yang merupakan pembeli utama minyak-minyak mentah yang terkena sanksi.

Kilang China ini mulai menghentikan pembelian mereka untuk menilai dampak dan risiko dari sanksi yang akan dikenakan AS pada salah satu kilang independen China yang membeli minyak Iran.

"Pelaku perdagangan minyak di Asia menahan diri untuk membeli minyak mentah Iran, dan menunggu perkembangan pembicaraan damai Ukraina-Rusia, yang berpotensi terjadinya pelonggaran sanksi untuk minyak mentah Rusia," imbuh Chrisnawan.

Baca Juga: Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Adapun perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada bulan Maret 2025 dibandingkan bulan Februari 2025 adalah sebagai berikut:

  • Dated Brent turun senilai US$2,55/barel dari US$76,16/barel menjadi US$72,60/barel.
  • WTI (Nymex) turun senilai US$3,27/barel dari US$71,21/barel menjadi US$67,94/barel.
  • Brent (ICE) turun senilai US$3,49/barel dari US$74,95/barel menjadi US$71,47/barel.
  • Basket OPEC turun senilai US$2,81/barel dari US$76,81/barel menjadi US$74,00/barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun senilai US$3,18/barel dari US$74,29/barel menjadi US$71,11/barel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas, pungutan komoditas, harga minyak mentah Indonesia, Indonesia crude price, ICP, minyak mentah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

email uzai

[email protected]
Selasa, 22 April 2025 | 07:50 WIB
<a href="http://159.223.32.18/">MESINGG ALTERNATIF</a>
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin