Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selama 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Tanah Air mencapai Rp33.214,89 triliun. Angka tersebut naik 29,34% jika dibandingkan dengan kinerja pada 2023 yang mencapai Rp25.679,97 triliun.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Titi Karma Senjaya menjelaskan kontrak berjangka yang banyak ditransaksikan dalam transaksi multilateral antara lain komoditas timah, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), emas, kopi, dan kakao. Adapun produk pada transaksi bilateral, yaitu komoditi, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock).

"Capaian Bappebti 2024 menunjukkan bagaimana PBK bisa menjadi solusi dalam mengoptimalkan perdagangan komoditas strategis Indonesia melalui transaksi multilateral di PBK," kata Tirta dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (27/1/2025).

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Bappebti juga telah meluncurkan bursa CPO Indonesia yang dirancang untuk menciptakan harga acuan CPO yang transparan, kredibel, dan real time pada 2023. Mekanisme bursa CPO, ujar Tirta, masih bersifat sukarela dan terbatas untuk pasar domestik.

Bursa CPO sendiri mencakup transaksi fisik dan futures dengan dukungan 19 pelabuhan sebagai lokasi serah terima fisik CPO. Transaksi di bursa CPO Indonesia pada Oktober 2023 hingga November 2024 untuk futures mencapai 28,061 lot (140,3 ton), sedangkan transaksi fisik sebesar 10 lot (250 ton).

Capaian lain terkait dengan PBK pada 2024 adalah penguatan ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa aset kripto Indonesia pada 28 Juli 2023. Pada 2024, Bappebti juga memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri (self regulatory organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

"Selain fokus pada peningkatan transaksi, Bappebti, SRO, dan pedagang fisik aset kripto (PFAK) juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat," kata Tirta.

Total nilai transaksi perdagangan aset kripto pada Januari-November 2024 tercatat Rp556,53 triliun atau naik 356,16% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 senilai Rp122 triliun. Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. (sap)

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, komoditas, timah, CPO, forex, saham, emas, kopi, kakao

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siapkan Paket Deregulasi, Luhut Bakal Sisir Aturan Tumpang Tindih

Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:00 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$124/MT di April

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Family Office, DEN Usulkan Pembentukan KEK Pusat Keuangan

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB
DANANTARA

Prabowo Minta Danantara Hati-hati dalam Ambil Keputusan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja