Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

Pekerja menyortir biji pinang kering di gudang pinang tujuan ekspor Desa Pudak, Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (21/12/2024). Pinang Betara yang biasa tumbuh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan komoditi ekspor unggulan Provinsi Jambi di samping pertambangan, dengan negara tujuan di antaranya India, Pakistan, dan Bangladesh. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menambah 5 komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam program sistem resi gudang (SRG). Kelima komoditas itu adalah agar, karagenan (sumber karbohidrat dari rumput laut merah), mocaf (beras analog dari singkong), pinang, dan tapioka. Kini total ada 27 jenis komoditas yang bisa disimpan di gudang SRG.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan penambahan komoditas di gudang SRG dilakukan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan, dan turunannya. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag 1/2025.

"Permendag ini juga bertujuan menjaga kualitas dan stabilitas harga, sekaligis menjaga nilai ekonomi komoditas, baik di pasar domestik atau tujuan ekspor," kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG ini, imbuh Budi, dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.

Perubahan ketentuan ini juga memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Syarat yang dimaksud, yakni komoditas harus memiliki daya simpan paling sedikit 3 bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Sebagai informasi, sistem resi gudang merupakan instrumen yang bertujuan memudahkan lalu lintas perdagangan serta pembiayaan komoditas di Indonesia. Melalui SRG, diharapkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha komoditas kepada lembaga keuangan bisa lebih mudah.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Bagi pelaku usaha sektor agro bisnis dan agro industri, hadirnya sistem resi gudang diyakini memberikan kemudahan dalam memperoleh komoditas yang berkualitas. Alasannya, komoditas yang disimpan di gudang SRG telah melalui uji mutu yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pelaksaan SRG diatur dan diawasi oleh Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. (sap)

Baca Juga: Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, komoditas, sistem resi gudang, SRG, gudang SRG

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 12:30 WIB
KONSENTRAT TEMBAGA

Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

Rabu, 26 Maret 2025 | 10:00 WIB
PERMENDAG 9/2025

Permendag Ekspor Diubah, Cakup Kriteria Ekspor Tembaga dan Perizinan

Senin, 24 Maret 2025 | 10:00 WIB
PERMENDAG 9/2025

Pemerintah Rilis Aturan Terbaru soal Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial