Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

Pekerja menyortir biji pinang kering di gudang pinang tujuan ekspor Desa Pudak, Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (21/12/2024). Pinang Betara yang biasa tumbuh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan komoditi ekspor unggulan Provinsi Jambi di samping pertambangan, dengan negara tujuan di antaranya India, Pakistan, dan Bangladesh. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menambah 5 komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam program sistem resi gudang (SRG). Kelima komoditas itu adalah agar, karagenan (sumber karbohidrat dari rumput laut merah), mocaf (beras analog dari singkong), pinang, dan tapioka. Kini total ada 27 jenis komoditas yang bisa disimpan di gudang SRG.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan penambahan komoditas di gudang SRG dilakukan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan, dan turunannya. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag 1/2025.

"Permendag ini juga bertujuan menjaga kualitas dan stabilitas harga, sekaligis menjaga nilai ekonomi komoditas, baik di pasar domestik atau tujuan ekspor," kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG ini, imbuh Budi, dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.

Perubahan ketentuan ini juga memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Syarat yang dimaksud, yakni komoditas harus memiliki daya simpan paling sedikit 3 bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Sebagai informasi, sistem resi gudang merupakan instrumen yang bertujuan memudahkan lalu lintas perdagangan serta pembiayaan komoditas di Indonesia. Melalui SRG, diharapkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha komoditas kepada lembaga keuangan bisa lebih mudah.

Baca Juga: Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Bagi pelaku usaha sektor agro bisnis dan agro industri, hadirnya sistem resi gudang diyakini memberikan kemudahan dalam memperoleh komoditas yang berkualitas. Alasannya, komoditas yang disimpan di gudang SRG telah melalui uji mutu yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pelaksaan SRG diatur dan diawasi oleh Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, komoditas, sistem resi gudang, SRG, gudang SRG

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko

Senin, 14 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp12,5 Miliar dalam 8 Hari

Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
HARI PAJAK 2025

Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Senin, 14 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Senin, 14 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday