Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India akan menggelontorkan insentif berupa penggantian bea dan pajak yang dibayarkan atas ekspor. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan daya saing di kancah global dan mendorong pertumbuhan perdagangan jangka panjang.

Kementerian Perdagangan dan Industri menyampaikan insentif perpajakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha atau eksportir yang sudah memenuhi persyaratan, serta melakukan ekspor setelah 1 Juni 2025.

"Manfaat tersebut akan berlaku untuk ekspor yang memenuhi syarat, yang dilakukan pada atau setelah 1 Juni dan diperluas kepada eksportir yang beroperasi di zona ekonomi khusus, unit berorientasi ekspor, dan pemegang otorisasi lanjutan," sebut kementerian, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Sebelumnya, pemerintah pernah mengadakan skema insentif serupa kepada eksportir sejak Januari 2021. Adapun insentif tersebut diberikan dalam rangka menciptakan kesetaraan berusaha bagi sesama pelaku usaha.

Kala itu, pengajuan insentif untuk eksportir tersebut dilaksanakan secara digital sehingga prosesnya transparan dan efisien. Namun, dalam perkembangannya, pemberian keringanan tersebut dihentikan untuk sementara waktu sejak 5 Februari.

Kementerian Perdagangan dan Industri mencatat pemerintah telah mencairkan sekitar INR580 miliar atau setara dengan Rp110,77 triliun hingga 31 Maret 2025 untuk memfasilitasi eksportir yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

"Pemerintah mengalokasikan INR180 miliar untuk skema insentif tersebut untuk tahun anggaran 2025-2026," ulas Kementerian Perdagangan dan Industri.

Sementara itu, Federasi Organisasi Ekspor India menyambut baik upaya pemerintah atas pemberian pengganti bea dan pajak atas kegiatan ekspor.

Menurut federasi, insentif bisa menjadi stimulus positif bagi eksportir, terlebih di tengah persaingan global yang ketat dan tingginya ketidakpastian permintaan.

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Federasi pun berharap pemerintah menerapkan insentif tersebut secara retroaktif supaya tidak ada gap waktu. Seperti dilansir Tax Notes International, federasi meminta insentif juga mencakup kegiatan ekspor yang dilakukan sejak 7 Februari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, insentif perpajakan, bea, pajak, ekspor, eksportir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal