Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India akan menggelontorkan insentif berupa penggantian bea dan pajak yang dibayarkan atas ekspor. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan daya saing di kancah global dan mendorong pertumbuhan perdagangan jangka panjang.

Kementerian Perdagangan dan Industri menyampaikan insentif perpajakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha atau eksportir yang sudah memenuhi persyaratan, serta melakukan ekspor setelah 1 Juni 2025.

"Manfaat tersebut akan berlaku untuk ekspor yang memenuhi syarat, yang dilakukan pada atau setelah 1 Juni dan diperluas kepada eksportir yang beroperasi di zona ekonomi khusus, unit berorientasi ekspor, dan pemegang otorisasi lanjutan," sebut kementerian, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pendapatan Turun, DPRD Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi

Sebelumnya, pemerintah pernah mengadakan skema insentif serupa kepada eksportir sejak Januari 2021. Adapun insentif tersebut diberikan dalam rangka menciptakan kesetaraan berusaha bagi sesama pelaku usaha.

Kala itu, pengajuan insentif untuk eksportir tersebut dilaksanakan secara digital sehingga prosesnya transparan dan efisien. Namun, dalam perkembangannya, pemberian keringanan tersebut dihentikan untuk sementara waktu sejak 5 Februari.

Kementerian Perdagangan dan Industri mencatat pemerintah telah mencairkan sekitar INR580 miliar atau setara dengan Rp110,77 triliun hingga 31 Maret 2025 untuk memfasilitasi eksportir yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

"Pemerintah mengalokasikan INR180 miliar untuk skema insentif tersebut untuk tahun anggaran 2025-2026," ulas Kementerian Perdagangan dan Industri.

Sementara itu, Federasi Organisasi Ekspor India menyambut baik upaya pemerintah atas pemberian pengganti bea dan pajak atas kegiatan ekspor.

Menurut federasi, insentif bisa menjadi stimulus positif bagi eksportir, terlebih di tengah persaingan global yang ketat dan tingginya ketidakpastian permintaan.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Federasi pun berharap pemerintah menerapkan insentif tersebut secara retroaktif supaya tidak ada gap waktu. Seperti dilansir Tax Notes International, federasi meminta insentif juga mencakup kegiatan ekspor yang dilakukan sejak 7 Februari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, insentif perpajakan, bea, pajak, ekspor, eksportir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?