Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat

Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2025). Menurut pedagang pengumpul harga TBS kelapa sawit sejak dua pekan terakhir di Aceh Barat, mengalami penurunan dari Rp2.500 per kilogram menjadi Rp2.340 per kilogram. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, pemerintah akan mengambil langkah untuk menata lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit.

Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan satgas akan mengambil langkah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan terkait pemanfaatan lahan.

"Kebijakan terkait sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, proses penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis," ungkap pemerintah melalui keterangan resminya, dikutip Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Respons Bea Masuk Trump, Indonesia Bakal Rombak Tarif Bea Keluar CPO

Presiden Prabowo melalui arahannya pun mengatakan negara perlu hadir dalam menegakkan aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Kebijakan terkait dengan lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit akan disesuaikan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku serta menyeimbangkan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

Keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan iklim akan dijaga guna memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan sembari tetap mendorong tata kelola perkebunan yang tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Baca Juga: Investasi Tumbuh, Industri Agro Diklaim Serap 9 Juta Tenaga Kerja

Sebagai informasi, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah satgas yang dibentuk untuk menata penggunaan lahan; menata izin usaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan; serta mengoptimalkan SDA.

Satuan tugas bertugas memetakan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan yang izinnya diubah atau dicabut; merekomendasikan pencabutan izin usaha sektor pertambangan, perkebunan, dan izin konsesi di kawasan hutan; merekomendasikan penghapusan hak atas tanah; hingga menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut. (sap)


Baca Juga: Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$124/MT di April

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelapa sawit, CPO, perkebunan kelapa sawit, komoditas sawit, lahan, perkebunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB
PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB
PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial