Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pengelolaan dan pengawasan terhadap sumber-sumber pajak daerah di Kalimantan Tengah dinilai masih belum optimal sehingga potensi penerimaan dari pajak yang hilang tidak sedikit.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan pemprov masih belum optimal dalam mendata objek pajak di wilayahnya. Kondisi ini juga diperparah dengan minimnya pengawasan dan penindakan terhadap wajib pajak.

"Sudah terlalu lama kita membiarkan potensi pajak bocor. Banyak alat berat tidak terdata, kendaraan operasional perusahaan pakai pelat luar, air permukaan digunakan tanpa tercatat. Ini pembiaran, bukan ketidaktahuan," katanya, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Agustiar pun menginstruksikan organisasi perangkat daerah untuk benar-benar mencegah kebocoran potensi pajak. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia meyakini optimalisasi PAD akan mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, PAD yang rendah menandakan bahwa penegakan regulasi dan pengelolaan sektor penerimaan belum berjalan maksimal.

"Kita ingin membangun Kalteng yang mandiri, tapi bagaimana kalau potensi kita sendiri tidak dikelola dengan benar? Daerah ini kaya, tapi kita biarkan yang kaya justru tidak bayar pajaknya," tuturnya.

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Agustiar memetakan terdapat beberapa sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan transportasi yang bisa menjadi potensi penerimaan pajak. Namun, sektor tersebut belum digarap secara serius.

Namun, dia mengakui pemda masih lambat melakukan reformasi data, terutama data antar-instansi, dan digitalisasi. Ditambah lagi, pengawasan terhadap wajib pajak juga masih lemah.

Sebagai langkah awal mencegah kebocoran pajak, Agustiar meminta Bapenda dan instansi terkait untuk mempercepat digitalisasi pelaporan pajak. Bapenda juga diminta menyediakan dashboard untuk memantau penerimaan dan transaksi secara realtime dan transparan.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, pemprov berencana meluncurkan program pemutihan denda pajak daerah. Meski begitu, belum ada kepastian kapan program stimulus tersebut akan diselenggarakan.

"Pemutihan ini adalah pintu masuk [penerimaan pajak], tetapi setelah itu kita akan kejar yang menunggak dan menutup celah-celah pelanggaran. Ini era tertib fiskal," ujar Agustiar seperti dilansir beritasampit.com. (rig)

Baca Juga: APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan tengah, pajak, pajak daerah, kebocoran pajak, pertambangan, perkebunan, transportasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal