Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi perpajakan atas wajib pajak bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sinjai pada 16 Desember 2024.

Wajib pajak bersangkutan menyatakan bahwa Disperkimtan Kabupaten Sinjai sedang melaksanakan pengadaan langsung dengan nilai kontrak Rp200 juta, tetapi belum memahami aspek perpajakannya. Untuk itu, dia mendatangi kantor pajak untuk berkonsultasi.

“Apa saja pajak terutang untuk pengadaan tanah yang akan digunakan sebagai tempat penampungan sampah?” tanya wajib pajak seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Sementara itu, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan bahwa instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang apabila sesuai dengan ketentuan undang undang perpajakan.

“Untuk pembelian tanah yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Dari aspek PPh, apabila tanah diperuntukkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka tarifnya nol persen sesuai PMK 261/2016,” tuturnya.

Kemudian, dari aspek PPN, tanah tidak masuk ke dalam negative list PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4a UU PPN. Artinya, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas pembeli (NPWP Pembeli).

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

“Untuk instansi pemerintah, wajib memungut dan meyetorkan PPN sebesar 11% sesuai faktur yang telah diterbitkan oleh wajib pajak PKP,” ujar Hendrawan.

Wajib pajak merasa terbantu dengan penjelasan dari Hendrawan terkait pemahaman pajak atas pengadaan lahan oleh instansinya.

Hendrawan menegaskan bahwa KP2KP Sinjai selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak. Jika masih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, pajak, daerah, aspek perpajakan, bendahara, pengadaan lahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal