Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi sarung di pabrik tekstil di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

DIPERLUKAN pemahaman tentang pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP. Terlebih, pengkreditan pajak masukan adalah salah satu isu yang sering menjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas.

Sebelum omnibus law UU Cipta Kerja hadir, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN tersebut sering dikenal sebagai acuan untuk pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya, pajak masukan yang dapat dikreditkan hanya atas perolehan dan/atau impor barang modal. Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja, pengkreditan pajak masukan tidak hanya terbatas pada perolehan dan/atau impor barang modal.

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa apabila sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak masa pengkreditan pertama kali dan belum ada penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, pajak masukan menjadi tidak dapat dikreditkan atau dibatalkan (Pasal 9 ayat (6a) UU PPN).

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PKP yang melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha, melakukan pencabutan PKP, atau dilakukan pencabutan PKP secara jabatan. Namun, bagi sektor usaha tertentu, perpanjangan waktu dapat ditetapkan lebih dari 3 tahun (Pasal 9 ayat (6c) UU PPN).

Atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan wajib dibayar kembali ke kas negara. Ketentuan ini berlaku jika telah menerima restitusi dan/atau telah mengkreditkan dengan pajak keluaran terutang dalam suatu masa pajak. Ada ketentuan jangka waktu pembayaran kembali tersebut.

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Bila tidak melakukan pembayaran kembali sesuai jangka waktu, otoritas menerbitkan SKPKB atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali ditambah sanksi Pasal 13 ayat (2a) UU KUP. Jika tidak dibayar setelah tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Adanya ketentuan pembayaran kembali pajak masukan menegaskan bahwa ‘boleh tidaknya’ PPN dapat dikreditkan harus dikaitkan dengan ‘ada tidaknya’ penyerahan yang terutang PPN. Pertanyaannya, apakah ini sesuai konsep PPN sebagai pajak atas konsumsi yang diadopsi Indonesia?

Sejauh ini, ketentuan tidak wajib membayar kembali pajak masukan berlaku jika PKP belum melakukan penyerahan karena bencana (keadaan kahar atau force majeure) dengan status bencana nasional yang dinyatakan pejabat/instansi berwenang.

Baca Juga: Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Dalam kasus PKP yang mengalami gagal produksi, tidak terdapat barang yang dikonsumsi layaknya ketika terjadi bencana. Apakah sudah seharusnya juga tidak ada PPN yang dikenakan? Apakah pembatasan pengkreditan pajak masukan ini tepat?

Topik mengenai pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP telah diulas dalam buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua).

Buku ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Para penulis juga akan mengulasnya dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy.

Baca Juga: IMF Sarankan Negara Ini Kerek PPN hingga Terapkan PPh OP Progresif

Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku sebagai pembicara.

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Selain isu spesifik terkait dengan pengkreditan pajak masukan, akan ada pula bahasan mengenai isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta DPP dan tarif PPN. Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan, termasuk menghadapi sengketa menyangkut PPN.

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Isu spesifik yang sering menjadi sengketa perlu dipahami dengan baik. Terlebih, otoritas telah mengembangkan data analytics sebagai upaya untuk melakukan profiling sengketa. Simak pula ‘Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan’.

Teknologi data analytics ini akan memiliki modul prediksi putusan yang mampu merekomendasikan amar putusan berdasarkan pada identitas, detail, dan data historis dari sengketa yang pernah disidangkan. Terlebih, April 2025 juga bertepatan dengan momentum 23 tahun Pengadilan Pajak.


Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh! Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).


Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, pengkreditan pajak, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Uniform Annual Tax Return Form Requires Detailed Asset Reporting

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak