Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

A+
A-
0
A+
A-
0
Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Pedagang melayani pembeli di Pasar Central, Kota Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai daya beli masyarakat masih terjaga meski indeks harga konsumen sempat mengalami deflasi.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan deflasi utamanya disebabkan oleh kebijakan diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025. Selain itu, deflasi juga diakibatkan oleh perbaikan produktivitas pertanian sehingga harga pangan terjaga.

"Masalah daya beli, kalau kita ingin lihat masyarakat yang membeli, terutama masyarakat kelas bawah, dia belinya banyak makanan. Harga pangan, inflasi pangan, terjaga sangat-sangat rendah dalam 5 bulan 6 bulan terakhir," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Koreksi Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2025, Ini Kata Menkeu

Indeks harga konsumen sempat mengalami deflasi tahunan sebesar 0,09% pada Februari 2025 lalu. Ini merupakan deflasi pertama sejak yang terjadi dalam 25 tahun terakhir atau sejak Maret 2000.

Sedangkan secara bulanan, deflasi tercatat pada Januari 2025 sebesar 0,76%, Februari 2025 sebesar 0,48%, serta Mei 2025 sebesar 0,37%.

Febrio mengatakan deflasi tidak selalu berarti daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan. Sebab, deflasi tersebut utamanya berasal dari komponen harga diatur pemerintah (administered price).

Baca Juga: Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Menurutnya, komponen yang lebih mencerminkan daya beli masyarakat adalah inflasi inti. Dalam beberapa bulan terakhir, komponen ini masih konsisten mengalami inflasi sekitar 2% yang antara lain dipengaruhi oleh harga emas perhiasan, kopi bubuk, dan minyak goreng.

"Kalau kita lihat untuk daya beli, kita lihatnya harusnya namanya inflasi inti karena itu inflasi yang kenanya adalah orang untuk beli baju, untuk makan, lalu untuk jalan-jalan," ujarnya.

Febrio menambahkan pemerintah juga kembali memberikan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat. Pada momentum libur sekolah pada Juni-Juli 2025, pemerintah menyiapkan 5 kebijakan stimulus ekonomi.

Baca Juga: Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat.

Kedua, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Ketiga, pemerintah akan mempertebal bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.

Baca Juga: Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Keempat, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

Kelima, pemerintah akan memberikan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya. (dik)

Baca Juga: Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, perekonomian nasional, kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Senin, 26 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi