Badan TI dan Intelijen Keuangan Terbentuk, Ini Tugas dan Fungsinya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) seiring dengan dilantiknya Suryo Utomo sebagai kepala badan tersebut, pekan lalu.
Pembentukan BTIIK telah diatur dalam Perpres 158/2024 dan PMK 124/2024. BTIIK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
"BTIIK mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan," bunyi Pasal 1630 PMK 124/2024, dikutip pada Selasa (28/5/2025).
Dalam melaksanakan tugasnya, BTIIK menyelenggarakan 5 fungsi. Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Kedua, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Ketiga, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Keempat, pelaksanaan administrasi badan. Kelima, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Secara organisasi, BTIIK terdiri atas 7 unit eselon II yang meliputi Sekretariat badan; Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan; Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi; Pusat Pengembangan Sistem Informasi; Pusat Data dan Informasi; Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi; dan Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan.
Sekretariat badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BTIIK. Sekretariat badan ini terdiri atas Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal; Bagian Sumber Daya Manusia; Bagian Perencanaan dan Keuangan; Bagian Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi Keuangan dan Pusat Data Daerah; Bagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
Kemudian, Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan transformasi kelembagaan dan manajemen perubahan. Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Setelahnya, Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perancangan sistem pemerintah berbasis elektronik atau tata kelola dan manajemen teknologi informasi, hubungan kerja sama antar instansi, koordinasi kerja sama teknologi informasi antar instansi, serta penelitian dan pengembangan teknologi.
Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Ada pula Pusat Pengembangan Sistem Informasi yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, pengembangan, dan pengendalian mutu sistem informasi keuangan negara. Pusat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Sementara Pusat Data dan Informasi, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kecerdasan buatan. Pusat Data dan Informasi terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Sedangkan untuk Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan infrastruktur, layanan teknologi informasi, dan keamanan informasi. Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.
Terakhir, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang intelijen ekonomi dan keuangan, perencanaan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan dan pendistribusian informasi intelijen ekonomi dan keuangan untuk deteksi dini dan peringatan dini.
Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan terdiri atas Bidang Intelijen; Bidang Kerja Sama Intelijen; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.