Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Badan TI dan Intelijen Keuangan Terbentuk, Ini Tugas dan Fungsinya

A+
A-
1
A+
A-
1
Badan TI dan Intelijen Keuangan Terbentuk, Ini Tugas dan Fungsinya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) seiring dengan dilantiknya Suryo Utomo sebagai kepala badan tersebut, pekan lalu.

Pembentukan BTIIK telah diatur dalam Perpres 158/2024 dan PMK 124/2024. BTIIK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

"BTIIK mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan," bunyi Pasal 1630 PMK 124/2024, dikutip pada Selasa (28/5/2025).

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Dalam melaksanakan tugasnya, BTIIK menyelenggarakan 5 fungsi. Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Kedua, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Ketiga, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Keempat, pelaksanaan administrasi badan. Kelima, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Secara organisasi, BTIIK terdiri atas 7 unit eselon II yang meliputi Sekretariat badan; Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan; Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi; Pusat Pengembangan Sistem Informasi; Pusat Data dan Informasi; Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi; dan Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan.

Sekretariat badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BTIIK. Sekretariat badan ini terdiri atas Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal; Bagian Sumber Daya Manusia; Bagian Perencanaan dan Keuangan; Bagian Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi Keuangan dan Pusat Data Daerah; Bagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

Kemudian, Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan transformasi kelembagaan dan manajemen perubahan. Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Setelahnya, Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perancangan sistem pemerintah berbasis elektronik atau tata kelola dan manajemen teknologi informasi, hubungan kerja sama antar instansi, koordinasi kerja sama teknologi informasi antar instansi, serta penelitian dan pengembangan teknologi.

Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Ada pula Pusat Pengembangan Sistem Informasi yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, pengembangan, dan pengendalian mutu sistem informasi keuangan negara. Pusat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Sementara Pusat Data dan Informasi, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan kecerdasan buatan. Pusat Data dan Informasi terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Sedangkan untuk Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi, mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan infrastruktur, layanan teknologi informasi, dan keamanan informasi. Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi terdiri atas Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Baca Juga: Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Terakhir, Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang intelijen ekonomi dan keuangan, perencanaan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan dan pendistribusian informasi intelijen ekonomi dan keuangan untuk deteksi dini dan peringatan dini.

Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan terdiri atas Bidang Intelijen; Bidang Kerja Sama Intelijen; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional. (dik)

Baca Juga: Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : btiik, kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 14:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

Kamis, 24 April 2025 | 12:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap, Pokja MA Usul Pengadilan Pajak Jadi PT TUN Kesembilan

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan