Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang dilantik adalah dirjen pajak. Topik ini mendapat sorotan cukup banyak dari netizen sepanjang sepekan terakhir.

Pada Jumat, 23 Mei 2025, Sri Mulyani melantik Bimo Wijayanto sebagai dirjen pajak, menggantikan Suryo Utomo yang sudah menjabat selama lebih dari 5 tahun. Bersama dengan Bimo, ada 21 pejabat eselon I lainnya yang juga dilantik untuk menduduki posisi barunya.

Khusus kepada Bimo, Sri Mulyani sempat membacakan beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan sebagai dirjen pajak. Salah satunya, yang ditunggu-tunggu publik, adalah komitmennya untuk melanjutkan perbaikan kinerja coretax system.

Sri Mulyani mengatakan Bimo membutuhkan waktu setidaknya 1 bulan untuk menelaah masalah dalam coretax dan menetapkan solusi yang diperlukan. Nanti, solusi perbaikan coretax akan disampaikan oleh DJP dalam konferensi pers tersendiri.

"Kita akan meminta Pak Bimo untuk melihat dulu ke dalam. Berikan 1 bulan untuk beliau melihat semuanya, melihat data, fakta, realita dengan fresh perspective dirjen pajak yang baru," katanya.

Sebagai informasi, DJP telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan atas sistem coretax. Sejalan dengan hal tersebut, DJP mengaku sudah memiliki roadmap perbaikan aplikasi, basis data, dan infrastruktur coretax.

Dirjen pajak sebelumnya, Suryo Utomo, mengatakan bug dalam coretax akan diperbaiki selambat-lambatnya Juli 2025. Terdapat 18 proses bisnis yang masih memiliki bugs sehingga harus diperbaiki, yaitu proses bisnis registrasi, pengelolaan SPT, dan pembayaran.

Selain kabar mengenai pelantikan dirjen pajak baru dan tugas yang diembannya, ada pula beberapa pemberitaan lain yang menarik untuk diulas. Di antaranya, pesan menkeu kepada dirjen bea cukai baru yang berlatar belakang militer, penjelasan PPATK mengenai pemblokiran rekening, update terkini soal wacana tax amnesty, hingga kinerja penerimaan pajak yang masih terkontraksi.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Latar Militer Perkaya Kementerian Keuangan

Sri Mulyani resmi melantik Djaka Budi Utama sebagai dirjen bea dan cukai untuk menggantikan Askolani yang menjabat sejak 12 Maret 2021.

Sri Mulyani menyampaikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) termasuk organisasi besar yang memimpin lebih dari 15.000 jajaran. Kepada Djaka yang berasal dari militer, dia menekankan 2 tugas penting, yakni menghimpun penerimaan negara dan memberantas kegiatan ilegal yang mengganggu kinerja penerimaan.

"Kehadiran Pak Djaka merupakan suatu nilai tambah yang kami harapkan akan mendukung dan meningkatkan kemampuan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi yang jauh lebih baik dan efektif dengan aparat penegak hukum dan instansi lainnya," ujarnya.

Pejabat Baru, Penerimaan Negara Harus Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta jajaran pejabat eselon I di bidang penerimaan negara untuk memahami harapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pelantikan 22 pejabat eselon I Kemenkeu, termasuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Sri Mulyani mengatakan pejabat eselon I Kemenkeu pada bidang penerimaan negara mendapatkan kepercayaan dari presiden untuk mengamankan penerimaan negara.

"Pak Bima [dirjen pajak] dan Pak Djaka [dirjen bea dan cukai] sudah dipanggil langsung oleh presiden, diberikan arahan sekaligus tugas. Penerimaan negara adalah andalan, tetapi penerimaan negara juga menjadi salah satu tantangan yang paling utama," katanya.

Penjelasan Soal Pemblokiran Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening-rekening perbankan yang dinyatakan dormant.

PPATK menyatakan pemblokiran sementara tersebut dilakukan guna mencegah praktik jual beli rekening. Pasalnya, rekening dormant seringkali diperjualbelikan lalu dipergunakan untuk deposit judi online dan beragam tindak pidana lainnya.

"Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap PPATK melalui keterangan resminya.

DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty

Pembahasan RUU Tax Amnesty antara pemerintah dan Komisi XI DPR belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyatakan Komisi XI saat ini masih fokus membahas revisi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Komisi XI juga masih belum membentuk panitia kerja (panja) guna membahas RUU Tax Amnesty.

"Belum, kita baru membahas UU P2SK," katanya.

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapan mengenai penerimaan pajak periode Januari-Apri 2025 yang masih mengalami kontraksi sebesar 10,75% secara tahunan.

Kontraksi tersebut tecermin dari penerimaan pajak Januari-April 2024 yang lebih tinggi ketimbang periode yang sama pada 2025. Sepanjang Januari-April 2024, penerimaan mencapai Rp624,19 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun ini terealisasi Rp557,10 triliun.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak bruto pada April 2025 tumbuh positif sebesar 7% dari posisi April 2024 yang hanya terealisasi Rp248,7 triliun. Dalam menggambarkan kinerja penerimaan pajak tersebut, dia hanya mengambil 1 bulan sebagai percontohan, bukan setoran pajak kumulatif pada Januari-April 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, pejabat Kemenkeu, eselon I, dirjen pajak, coretax system, penerimaan pajak, rekening bank, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun