Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

Ilustrasi. Pramuniaga memeriksa komponen motor listrik di salah satu dealer di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melanjutkan insentif motor listrik berupa subsidi Rp7 juta per pembelian satu unit motor. Insentif tersebut sebelumnya sudah digelontorkan pada 2023 dan 2024.

Hal itu diungkapkan Menko Airlangga Hartarto. Dia mengeklaim aturan teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan pemberian insentif motor listrik untuk tahun ini masih digodok.

"Masih menunggu regulasi dari peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan. Kita lanjutkan [subsidi motor listrik Rp7 juta]," katanya, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Airlangga menuturkan skema insentif motor listrik sama seperti tahun lalu, yakni diskon Rp7 juta per unit. Diskon akan diberikan untuk satu kali pembelian, dengan cara menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Sayang, dia tidak membeberkan jumlah kuota motor listrik yang akan mendapatkan subsidi. Pada 2023, pemerintah telah menyalurkan subsidi untuk pembelian 11.532 unit motor listrik, sedangkan pada 2024 sebanyak 62.541 unit.

"Kuotanya nanti tergantung waktunya [pelaksanaan insentif], kan ini tinggal 6 bulan ke depan," jelas Airlangga.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Senada, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjamin program bantuan pembelian motor listrik akan dilanjutkan pada 2025. Dia mengeklaim menteri keuangan sudah menyetujui usulan tersebut, dan sedang menyusun payung hukumnya.

"[Insentif motor listrik] lanjut, Bu Menkeu sudah setuju, cuma nggak tahu kapan [kebijakannya terbit]. Pokoknya tunggu saja, lagi proses administratif," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, subsidi, insentif motor listrik, kemenkeu, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO