Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (tap) pada seluruh titik parkir di Surabaya. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan rencana tersebut dalam rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Dalam rapat itu, Eri menjelaskan selama ini ada 2 metode pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) parkir, yakni perhitungan mandiri oleh pengusaha dan melalui pihak ketiga.
"Pemerintah harus menentukan mana program yang mau dipakai karena sama-sama membayar dengan kejujuran. Maka saya bilang ketika ada tempat seperti itu, sudah gunakan saja alat untuk tap bayar parkir atau parkir gratis tidak harus ada tap seperti di toko-toko modern,” kata Eri, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).
Kendati 2 metode pembayaran PBJT jasa parkir itu diperbolehkan, Eri menyatakan akan berfokus pada penggunaan sistem tap untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, penggunaan sistem tap bisa meminimalisasi potensi selisih perhitungan pajak.
Penggunaan sistem memungkinkan data transaksi parkir akan tercatat secara akurat. Dengan demikian, pengusaha bisa membayar PBJT parkir sesuai dengan jumlah kendaraan yang terparkir pada hari tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Eri juga menyoroti pembayaran parkir dari pelanggan mayoritas menjadi hak pengusaha. Menurut Eri, 90% dari pembayaran parkir merupakan hak pengusaha dan 10% merupakan kewajiban pajak.
Eri memandang presentase tersebut membuat pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menyediakan juru parkir resmi yang diawasi pemerintah, termasuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Sehingga ada kejujuran dan keadilan di antara kita. Apabila sistemnya pasti juga akan terhindar dari fitnah,” tambah Eri.
Eri menargetkan pemasangan alat tap parkir akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Agustus 2025. Ia menyatakan akan mengenakan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang tak mematuhi aturan pemasangan tap parkir tersebut.
“Kami ambil keputusan hari ini. Semua restoran, semua tempat parkir harus sudah ada tap parkir paling lambat tanggal 17 Agustus mendatang. Kalau tidak, Sekda yang jadi Plt-nya bisa tak copot, Kepala Dispenda juga, karena ini masuk kontrak kinerja mereka,” papar Eri.
Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan target implementasi sistem tap ini mencakup sekitar 2.400 titik parkir serta 5.000 lokasi hotel, restoran, dan kafe di seluruh Kota Surabaya. Ia menambahkan penerapan sistem tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan PBJT parkir.
“Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum tanggal 17 Agustus 2025, kurang lebih di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua," ungkap Basari.
Basari berharap sistem elektronik yang akan diterapkan dapat menghindari potensi kecurangan atau keraguan terkait keakuratan data transaksi. Ia pun menargetkan dalam satu minggu ke depan sudah ada perkembangan signifikan terkait implementasi sistem tap parkir.
“Kami akan segera tindaklanjuti, supaya jelas kepada masyarakat bahwa suatu area yang sudah dikenakan pajak parkir di persil, maka tidak diperbolehkan lagi adanya penarikan parkir tambahan, kecuali untuk parkir tepi jalan,” imbuhnya.
Basari berujar akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam hal regulasi dan perizinan usaha. Hal ini untuk memastikan implementasi sistem berjalan lancar dan efektif dalam meningkatkan PAD Kota Surabaya.
“Kami juga akan terus memantau realisasi penerimaan pajak parkir dari waktu ke waktu untuk mengidentifikasi potensi peningkatan maupun penurunan,” pungkasnya, seperti surabaya.go.id. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.