Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

A+
A-
1
A+
A-
1
Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, menemukan banyak pelaku usaha masih lalai menyetorkan pajak daerah saat melaksanakan inspeksi ke 2 pusat perbelanjaan.

Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan petugas telah mendatangi 30 restoran di kedua mal tersebut. Hasilnya, mayoritas pelaku usaha menyetorkan dan melaporkan pajak tidak sesuai dengan omzet yang ada.

"Kita dapati beberapa restoran yang tidak taat bayar pajaknya. Kejujuran dari wajib pajak masih cukup rendah," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

Denny menjelaskan petugas menyasar 2 pusat perbelanjaan besar di Pekanbaru, yakni Mal Ciputra Seraya dan Mal Pekanbaru. Kedatangan petugas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pendataan terhadap wajib pajak.

Dalam melaksanakan pengawasan, petugas Bapenda memantau sekaligus memeriksa secara langsung setoran pajak yang dibayarkan wajib pajak dengan kondisi usaha di lapangan.

Denny juga mengungkapkan ada sejumlah restoran yang bahkan tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Terhadap restoran ini, petugas segera mendaftarkan sebagai wajib pajak supaya mereka dapat langsung memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Dia menyebut petugas Bapenda akan rutin turun ke lapangan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Ia pun berpesan agar para pelaku usaha selalu tertib membayar pajak dan tidak memanipulasi laporan omzet.

"Berdasarkan arahan bapak wali kota, kami akan terus melakukan pengawasan dan pendataan ke lapangan," imbuh Denny. (dik)

Baca Juga: Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak daerah, pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak restoran, pbjt makanan dan minuman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?