Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

A+
A-
3
A+
A-
3
Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, menemukan banyak pelaku usaha masih lalai menyetorkan pajak daerah saat melaksanakan inspeksi ke 2 pusat perbelanjaan.

Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan petugas telah mendatangi 30 restoran di kedua mal tersebut. Hasilnya, mayoritas pelaku usaha menyetorkan dan melaporkan pajak tidak sesuai dengan omzet yang ada.

"Kita dapati beberapa restoran yang tidak taat bayar pajaknya. Kejujuran dari wajib pajak masih cukup rendah," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Denny menjelaskan petugas menyasar 2 pusat perbelanjaan besar di Pekanbaru, yakni Mal Ciputra Seraya dan Mal Pekanbaru. Kedatangan petugas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pendataan terhadap wajib pajak.

Dalam melaksanakan pengawasan, petugas Bapenda memantau sekaligus memeriksa secara langsung setoran pajak yang dibayarkan wajib pajak dengan kondisi usaha di lapangan.

Denny juga mengungkapkan ada sejumlah restoran yang bahkan tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Terhadap restoran ini, petugas segera mendaftarkan sebagai wajib pajak supaya mereka dapat langsung memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Baca Juga: DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Dia menyebut petugas Bapenda akan rutin turun ke lapangan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Ia pun berpesan agar para pelaku usaha selalu tertib membayar pajak dan tidak memanipulasi laporan omzet.

"Berdasarkan arahan bapak wali kota, kami akan terus melakukan pengawasan dan pendataan ke lapangan," imbuh Denny. (dik)

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak daerah, pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak restoran, pbjt makanan dan minuman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction