Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Kent Nishimura.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - RUU Perpajakan yang baru disetujui oleh DPR Amerika Serikat (AS), One Big Beautiful Bill Act, turut memuat klausul yang memungkinkan AS untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi atas perusahaan atau orang pribadi dari yurisdiksi tertentu.

Melalui One Big Beautiful Bill Act, pemerintah AS bakal menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif atau ekstrateritorial terhadap perusahaan AS.

"Ini adalah cara untuk memastikan mereka [yurisdiksi lain] mengerti bahwa akan ada konsekuensi atas tindakan terhadap bisnis AS," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Jason Smith, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Tarif pajak atas penghasilan yang diterima oleh entitas dari discriminatory foreign countries akan dinaikkan sebesar 5 poin persen per tahun. Kenaikan tarif pajak dibatasi maksimal sebesar 20 poin persen.

Kenaikan pajak sebesar 5 poin persen hingga 20 poin persen berlaku atas withholding tax atas pembayaran menuju discriminatory foreign countries. Tak hanya itu, kenaikan pajak juga berlaku atas kewajiban PPh dari entitas di AS yang dimiliki oleh entitas yang berdomisili di discriminatory foreign countries.

Pengenaan pajak tambahan sebesar 5 poin persen hingga 20 poin persen akan dihentikan dalam hal discriminatory foreign countries secara resmi mencabut kebijakan pajak diskriminatifnya.

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Adapun kebijakan pajak yang dikategorikan diskriminatif antara lain undertaxed profit rule (UTPR) dalam ketentuan pajak minimum global, pajak digital atau digital service tax (DST), diverted profit tax, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang dikategorikan diskriminatif oleh Kementerian Keuangan AS.

Investor dari berbagai yurisdiksi pun berpandangan kenaikan tarif pajak atas entitas asing berpotensi menurunkan daya tarik AS selaku negara tujuan investasi, meningkatkan arus modal keluar, dan menekan nilai tukar dolar AS.

"Langkah ini akan menekan kepercayaan investor dan memicu penarikan modal asing. Kebijakan ini adalah hukuman bagi mereka yang menempatkan modalnya di AS, mereka yang membeli obligasi AS, dan mereka yang menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja AS," ujar CEO deVere Group Nigel Green, dilansir axios.com.

Baca Juga: Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Sebagai informasi, One Big Beautiful Bill Act telah disetujui oleh DPR AS pada bulan lalu. Meski demikian, beleid tersebut masih harus dibahas dan disetujui oleh Senat AS sebelum bisa ditetapkan sebagai undang-undang dan diterapkan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, One Big Beautiful Bill Act, donald trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi