Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Kent Nishimura.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - RUU Perpajakan yang baru disetujui oleh DPR Amerika Serikat (AS), One Big Beautiful Bill Act, turut memuat klausul yang memungkinkan AS untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi atas perusahaan atau orang pribadi dari yurisdiksi tertentu.

Melalui One Big Beautiful Bill Act, pemerintah AS bakal menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif atau ekstrateritorial terhadap perusahaan AS.

"Ini adalah cara untuk memastikan mereka [yurisdiksi lain] mengerti bahwa akan ada konsekuensi atas tindakan terhadap bisnis AS," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Jason Smith, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Tarif pajak atas penghasilan yang diterima oleh entitas dari discriminatory foreign countries akan dinaikkan sebesar 5 poin persen per tahun. Kenaikan tarif pajak dibatasi maksimal sebesar 20 poin persen.

Kenaikan pajak sebesar 5 poin persen hingga 20 poin persen berlaku atas withholding tax atas pembayaran menuju discriminatory foreign countries. Tak hanya itu, kenaikan pajak juga berlaku atas kewajiban PPh dari entitas di AS yang dimiliki oleh entitas yang berdomisili di discriminatory foreign countries.

Pengenaan pajak tambahan sebesar 5 poin persen hingga 20 poin persen akan dihentikan dalam hal discriminatory foreign countries secara resmi mencabut kebijakan pajak diskriminatifnya.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Adapun kebijakan pajak yang dikategorikan diskriminatif antara lain undertaxed profit rule (UTPR) dalam ketentuan pajak minimum global, pajak digital atau digital service tax (DST), diverted profit tax, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang dikategorikan diskriminatif oleh Kementerian Keuangan AS.

Investor dari berbagai yurisdiksi pun berpandangan kenaikan tarif pajak atas entitas asing berpotensi menurunkan daya tarik AS selaku negara tujuan investasi, meningkatkan arus modal keluar, dan menekan nilai tukar dolar AS.

"Langkah ini akan menekan kepercayaan investor dan memicu penarikan modal asing. Kebijakan ini adalah hukuman bagi mereka yang menempatkan modalnya di AS, mereka yang membeli obligasi AS, dan mereka yang menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja AS," ujar CEO deVere Group Nigel Green, dilansir axios.com.

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Sebagai informasi, One Big Beautiful Bill Act telah disetujui oleh DPR AS pada bulan lalu. Meski demikian, beleid tersebut masih harus dibahas dan disetujui oleh Senat AS sebelum bisa ditetapkan sebagai undang-undang dan diterapkan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, One Big Beautiful Bill Act, donald trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax