Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

A+
A-
0
A+
A-
0
Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Nathan Howard

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk sebesar 50% atas seluruh barang impor dari Uni Eropa.

Bea masuk yang direncanakan berlaku mulai 1 Juni, diputuskan untuk ditunda pemberlakuannya ke 9 Juli 2025. Penundaan diberlakukan untuk memperpanjang waktu negosiasi antara kedua pihak.

"[Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen] mengatakan dia bersedia melakukan negosiasi yang serius. Tanggal 9 Juli adalah tanggal yang ia minta," kata Trump, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Sementara itu, von der Leyen menuturkan dirinya telah menghubungi Trump. Dia menegaskan bahwa Uni Eropa siap bernegosiasi dengan AS guna mencapai kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak.

"Uni Eropa dan AS memiliki hubungan dagang terpenting dan paling erat di dunia. Untuk mencapai kesepakatan yang baik, kita memerlukan waktu hingga 9 Juli," tuturnya melalui X.

Hal yang senada juga disampaikan Juru Bicara Komisi Eropa Paula Pinho. Menurutnya, Uni Eropa selalu mengedepankan jalur negosiasi.

Baca Juga: RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

"Ada dorongan baru untuk melakukan negosiasi. Dari pihak kami, kami selalu siap untuk mencapai kesepakatan," ujarnya seperti dilansir cnn.com.

Sebagai informasi, rencana pengenaan bea masuk sebesar 50% dilatarbelakangi oleh macetnya negosiasi perdagangan antara AS dan Uni Eropa.

Menurut Trump, bea masuk sebesar 50% perlu dikenakan karena Uni Eropa telah menerapkan beragam hambatan dagang, PPN, hambatan nontarif, manipulasi mata uang, dan diskriminasi atas perusahaan AS. Kebijakan tersebut menimbulkan defisit neraca dagang AS terhadap Eropa sebesar US$250 juta. (rig)

Baca Juga: Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional, bea masuk, perang dagang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA YOGYAKARTA

Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah

Senin, 16 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetapan OVNI Diyakini Naikkan Produktivitas Industri dan Investasi

Senin, 16 Juni 2025 | 12:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Sudah Kerja 6 Bulan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:07 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

‘Pajak Diperlukan untuk Menjamin Kesejahteraan Rakyat’