Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Ilustrasi. Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraanya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

LEBAK, DDTCNews – Sebanyak kurang lebih 1.500 wajib pajak yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terpaksa diberi surat tanda nomor kendaraan (STNK) sementara oleh Samsat Rangkasbitung.

Hal ini dikarenakan STNK yang tersedia di Samsat tidak cukup untuk memenuhi lonjakan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak. Terlebih, terjadi kekosongan material pada 21 April hingga 25 April 2025.

"Itu sempat terhenti diproduksi karena memang material dari Ditlantas Polri kosong. Akibat kendala itu, kami berikan STNK sementara yang ada stempelnya," kata Kanit Regident Satlantas Polres Lebak Iptu Gebrina Damelia, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

STNK sementara hanya berlaku selama 6 bulan. Pemilik kendaraan yang menerima STNK sementara pun diimbau untuk menukarkan STNK sementara tersebut dengan STNK asli. STNK sementara akan ditukar dengan STNK asli bila stok sudah tersedia.

Gebrina pun menceritakan animo masyarakat Lebak untuk mengikuti pemutihan memang tergolong tinggi. Terhitung sejak dimulainya pemutihan pada 10 April 2025, tercatat sudah 7.000 wajib pajak yang menunaikan kewajiban PKB-nya.

"Ada peningkatannya sekitar 3 sampai 4 kali lipat jika dibandingkan dari hari biasanya. Per hari ada sekitar 300-an pemohon pajak yang membayar pajak kendaraan," kata Gebrina seperti dilansir satelitnews.com.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Sebagai informasi, pemutihan PKB di Provinsi Banten dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Melalui program itu, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sepanjang melunasi PKB tahun pajak 2025 pada periode pemutihan. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, STNK, samsat rangkasbitung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany