Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Teguran Tak Ditanggapi WP, Juru Sita Pajak Akhirnya Kirim Surat Paksa

A+
A-
3
A+
A-
3
Teguran Tak Ditanggapi WP, Juru Sita Pajak Akhirnya Kirim Surat Paksa

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar kegiatan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Paksa ke alamat usaha wajib pajak badan PT SM yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada 6 Mei 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Muhammad Riyan Saputra dan Alivo Pradana. Adapun surat paksa yang dibawa juru sita tersebut diberikan kepada pegawai PT SM

“Karena penanggung pajak sedang ada keperluan lain yang lokasinya cukup jauh dari lokasi usaha PT SM sehingga surat paksa disampaikan kepada pegawai tetap PT SM,” kata Riyan dikutip dari situs DJP, Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Riyan menjelaskan KPP Pratama Natar sebelumnya sudah menyampaikan surat teguran atas utang pajak yang dimiliki PT SM. Namun, penanggung pajak masih belum juga melakukan pembayaran atas utang pajak tersebut.

Juru sita pajak juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan imbauan kepada penanggung pajak dengan bertemu secara langsung dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk segera melunasi utang pajaknya.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) UU PPSP, surat paksa dapat diberikan kepada pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan jika JSPN tidak dapat menjumpai pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab atau pemilik modal.

Baca Juga: Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan maka DJP dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Kegiatan penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sehingga dapat segera melunasi utang pajaknya.

Aset yang disita tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari. (rig)

Baca Juga: Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama natar, pajak, daerah, surat paksa, surat teguran, juru sita pajak negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?