Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Program pemutihan pajak kendaraan.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Tengah menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai dari 23 Juni 2025 sampai dengan 23 September 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng menyampaikan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-68 Kalimantan Tengah, sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia pada tahun ini.

"Mulai tanggal 23 Juni hingga 23 September 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda," tulis Bapenda Kalteng di media sosial, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Secara terperinci, Pemprov Kalteng akan memberikan 5 jenis keringanan pajak kendaraan. Pertama, ada pembebasan denda PKB. Kedua, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.

Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor yang melakukan mutasi masuk, dari pelat luar provinsi menjadi pelat KH. Keempat, bebas BBNKB II untuk kendaraan bekas.

Kelima, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan tetap harus membayar pokok SWDKLLJ.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

"Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan," tulis Bapenda Kalteng.

Selain itu, wajib pajak juga tetap membayar biaya lainnya, seperti penerbitan BPKB, STNK dan pelat nomor baru, karena serangkaian proses tersebut masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Bapenda Kalteng berharap insentif pajak kendaraan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, guna mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Tengah. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan tengah, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BATURAJA

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan