Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

A+
A-
75
A+
A-
75
Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang memberikan edukasi kepada sejumlah pengusaha binaan Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah terkait dengan aspek perpajakan UMKM.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 39 peserta yang mengikuti edukasi perpajakan. Narasumber yang memberikan materi antara lain Candisari, Charizma Azry Topaz, dan Budi Utomo, selaku penyuluh pajak dari KPP Pratama Semarang.

“Salah satu poin utama materinya ialah mengenai sistem perpajakan self assessment, di mana pelaku usaha dapat mencatat penghasilan bruto setiap bulan, membayar, dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan secara mandiri,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Budi menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang memiliki batasan omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun yang belum dikenai PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan ini berlaku sejak diterapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Yang biasanya setor PPh final 0,5% setiap bulan, sekarang yang di atas Rp500 juta baru disetorkan PPh finalnya," tuturnya.

Untuk mengetahui omzet sudah di atas atau masih di bawah Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak perlu rutin mencatat penghasilan bruto/kotor setiap bulan. Apabila mencatatkan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun maka wajib pajak baru menyetorkan PPh finalnya.

Baca Juga: FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

UMKM juga wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT secara langsung atau secara daring menggunakan fitur e-Form.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan tarif PPh final UMKM paling lama 7 tahun sejak terdaftar NPWP. Jika terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya maka batas akhirnya ialah akhir 2024. (rig)

Baca Juga: DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama semarang, edukasi pajak, pph final, pajak, daerah, wajib pajak orang pribadi, pengusaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadi Wijaya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:45 WIB
Kl utk dagang kelontongan tepat. WP jasa barbershop, salon kecantikan omzet 500 JT laba netonya di atas 300 juta. Kosan omzet 500 juta laba netonya di atas 350 JT. Aturan ngawur menyebabkan negara kehilangan pendapatan PPh ratusan triliun. Hitung dan riset saja kl ga percaya
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Selasa, 27 Mei 2025 | 06:00 WIB
PESAN UNTUK PEMBACA

DDTCNews Dikunjungi 8,6 Juta Kali di Januari-Mei, Kamu Salah Satunya?

Senin, 26 Mei 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA SUMEDANG

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

berita pilihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini