Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

A+
A-
85
A+
A-
85
Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang memberikan edukasi kepada sejumlah pengusaha binaan Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah terkait dengan aspek perpajakan UMKM.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 39 peserta yang mengikuti edukasi perpajakan. Narasumber yang memberikan materi antara lain Candisari, Charizma Azry Topaz, dan Budi Utomo, selaku penyuluh pajak dari KPP Pratama Semarang.

“Salah satu poin utama materinya ialah mengenai sistem perpajakan self assessment, di mana pelaku usaha dapat mencatat penghasilan bruto setiap bulan, membayar, dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan secara mandiri,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Budi menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang memiliki batasan omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun yang belum dikenai PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan ini berlaku sejak diterapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Yang biasanya setor PPh final 0,5% setiap bulan, sekarang yang di atas Rp500 juta baru disetorkan PPh finalnya," tuturnya.

Untuk mengetahui omzet sudah di atas atau masih di bawah Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak perlu rutin mencatat penghasilan bruto/kotor setiap bulan. Apabila mencatatkan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun maka wajib pajak baru menyetorkan PPh finalnya.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

UMKM juga wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT secara langsung atau secara daring menggunakan fitur e-Form.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan tarif PPh final UMKM paling lama 7 tahun sejak terdaftar NPWP. Jika terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya maka batas akhirnya ialah akhir 2024. (rig)

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama semarang, edukasi pajak, pph final, pajak, daerah, wajib pajak orang pribadi, pengusaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadi Wijaya

[email protected]
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:45 WIB
Kl utk dagang kelontongan tepat. WP jasa barbershop, salon kecantikan omzet 500 JT laba netonya di atas 300 juta. Kosan omzet 500 juta laba netonya di atas 350 JT. Aturan ngawur menyebabkan negara kehilangan pendapatan PPh ratusan triliun. Hitung dan riset saja kl ga percaya
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin