Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

A+
A-
85
A+
A-
85
Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang memberikan edukasi kepada sejumlah pengusaha binaan Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah terkait dengan aspek perpajakan UMKM.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 39 peserta yang mengikuti edukasi perpajakan. Narasumber yang memberikan materi antara lain Candisari, Charizma Azry Topaz, dan Budi Utomo, selaku penyuluh pajak dari KPP Pratama Semarang.

“Salah satu poin utama materinya ialah mengenai sistem perpajakan self assessment, di mana pelaku usaha dapat mencatat penghasilan bruto setiap bulan, membayar, dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan secara mandiri,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Budi menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang memiliki batasan omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun yang belum dikenai PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan ini berlaku sejak diterapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Yang biasanya setor PPh final 0,5% setiap bulan, sekarang yang di atas Rp500 juta baru disetorkan PPh finalnya," tuturnya.

Untuk mengetahui omzet sudah di atas atau masih di bawah Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak perlu rutin mencatat penghasilan bruto/kotor setiap bulan. Apabila mencatatkan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun maka wajib pajak baru menyetorkan PPh finalnya.

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

UMKM juga wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret. Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mengisi formulir SPT secara langsung atau secara daring menggunakan fitur e-Form.

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan tarif PPh final UMKM paling lama 7 tahun sejak terdaftar NPWP. Jika terdaftar tahun 2018 atau sebelumnya maka batas akhirnya ialah akhir 2024. (rig)

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama semarang, edukasi pajak, pph final, pajak, daerah, wajib pajak orang pribadi, pengusaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hadi Wijaya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:45 WIB
Kl utk dagang kelontongan tepat. WP jasa barbershop, salon kecantikan omzet 500 JT laba netonya di atas 300 juta. Kosan omzet 500 juta laba netonya di atas 350 JT. Aturan ngawur menyebabkan negara kehilangan pendapatan PPh ratusan triliun. Hitung dan riset saja kl ga percaya
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak