Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru mengenai multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Ukraina. Surat edaran yang dimaksud, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No.4/PJ/2025.

Surat edaran itu dirilis untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan DJP mengenai saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), dan pokok-pokok pengaturan dalam MLI atau konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Ukraina.

“Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Ukraina dapat berjalan sebagaimana mestinya,” bunyi tujuan SE-4/PJ/2025, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Berdasarkan SE-4/PJ/2025, MLI Indonesia-Ukraina berlaku bagi Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020. Sementara itu, MLI Indonesia-Ukraina bagi Ukraina berlaku pada tanggal 1 Desember 2019.

Ketentuan dalam MLI Indonesia-Ukraina sehubungan dengan pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2025 di Indonesia dan Ukraina.

“...ketentuan dalam konvensi yang diadopsi...berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Ukraina: sehubungan dengan pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025 di Indonesia dan Ukraina,” bunyi SE-4/PJ/2025.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Sementara itu, ketentuan MLI sehubungan dengan pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Agustus 2025 di Ukraina.

SE-4/PJ/2025 pun memerinci pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Ukraina yang diubah melalui MLI. Selain itu, SE-04/PJ/2025 melampirkan naskah hasil modifikasi (naskah sintesis) P3B Indonesia-Ukraina dalam bahasa Inggris yang telah dimodifikasi.

“Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Ukraina,” terang SE-04/PJ/2025.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Simak Apa Itu MLI?

Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B bisa direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-4/PJ/2025, ukraina, indonesia, MLI, tax treaty, pajak berganda, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SSP Voluntary Payment Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Senin, 28 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 07:16 WIB
DDTC ACADEMY

Persiapkan Profesional DDTC, Kelas USKP Khusus Internal Digelar

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK