Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru mengenai multilateral convention (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Ukraina. Surat edaran yang dimaksud, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No.4/PJ/2025.

Surat edaran itu dirilis untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan DJP mengenai saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), dan pokok-pokok pengaturan dalam MLI atau konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Ukraina.

“Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Ukraina dapat berjalan sebagaimana mestinya,” bunyi tujuan SE-4/PJ/2025, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Berdasarkan SE-4/PJ/2025, MLI Indonesia-Ukraina berlaku bagi Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020. Sementara itu, MLI Indonesia-Ukraina bagi Ukraina berlaku pada tanggal 1 Desember 2019.

Ketentuan dalam MLI Indonesia-Ukraina sehubungan dengan pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2025 di Indonesia dan Ukraina.

“...ketentuan dalam konvensi yang diadopsi...berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Ukraina: sehubungan dengan pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025 di Indonesia dan Ukraina,” bunyi SE-4/PJ/2025.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Sementara itu, ketentuan MLI sehubungan dengan pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Agustus 2025 di Ukraina.

SE-4/PJ/2025 pun memerinci pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Ukraina yang diubah melalui MLI. Selain itu, SE-04/PJ/2025 melampirkan naskah hasil modifikasi (naskah sintesis) P3B Indonesia-Ukraina dalam bahasa Inggris yang telah dimodifikasi.

“Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Ukraina,” terang SE-04/PJ/2025.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Simak Apa Itu MLI?

Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B bisa direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-4/PJ/2025, ukraina, indonesia, MLI, tax treaty, pajak berganda, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BATURAJA

Punya Omzet Rp9 Miliar per Bulan, Tengkulak Sawit Diedukasi soal PKP

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!