Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Suami Meninggal, Istri Minta Asistensi Petugas Pajak untuk Hapus NPWP

A+
A-
2
A+
A-
2
Suami Meninggal, Istri Minta Asistensi Petugas Pajak untuk Hapus NPWP

Ilustrasi.

BARADATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP suaminya pada 25 Maret 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Baradatu Vovi Anggara mengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak yang telah meninggal dunia dapat dihapus asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Jika seorang wajib pajak meninggal dunia, NPWP-nya bisa dihapuskan. Namun demikian, terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi dahulu,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Dokumen yang dimaksud antara lain formulir permohonan penghapusan NPWP, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, serta surat pernyataan bahwa wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak memiliki warisan.

Vovi berharap wajib pajak memahami ketentuan penghapusan NPWP. Kewajiban pajak seseorang yang meninggal dunia baru berakhir apabila telah mengajukan penghapusan NPWP dan memenuhi syarat administrasinya.

“Untuk itu, keluarga yang memiliki anggota yang telah wafat dan masih memiliki NPWP sebaiknya segera mengurus penghapusannya," tuturnya.

Baca Juga: Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke KPP tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.

Dokumen yang diajukan atau dilampirkan untuk penghapusan NPWP tersebut antara lain Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Ada 2 dokumen pendukung untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Pertama, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Kedua, surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP paling lama 6 bulan untuk wajib pajak pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, dan wajib pajak instansi pemerintah setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.

Untuk diperhatikan, penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp baradatu, pajak, daerah, wajib pajak meninggal dunia, NPWP, penghapusan NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani