Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur akan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor . Melalui program tersebut, denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di atas 2 tahun akan dihapus.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena dalam acara Kolaborasi Membangun NTT: Media Sebagai Mitra Pembangunan bersama media pers di Rumah Jabatan Gubernur NTT.

“Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Cukup bayar pokok pajak 2 tahun, dendanya kami hapus,” katanya, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Melki menambahkan program pajak tersebut juga mencakup keringanan pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II), serta pajak progresif pajak kendaraan bermotor.

Dia menyebut program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, program pemutihan tersebut juga digelar untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan.

"Program pemutihan pajak ini diselenggarakan dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat NTT sehingga memberikan kemudahan masyarakat NTT untuk segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor," tuturnya.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Melki berharap program tersebut bisa membantu masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar rutin membayar PKB usai diberikan penghapusan denda PKB.

"Jangan setelah penghapusan tidak bayar pajak lagi," ujarnya seperti dilansir ntthits.com.

Program pemutihan PKB di NTT menambah daftar provinsi yang tahun ini memberikan pemutihan PKB. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga menggulirkan program serupa. Simak Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini (rig)

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi nusa tenggara timur, pemutihan pajak, pajak kendaraan, pajak daerah, pajak, penghapusan denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman