Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur akan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor . Melalui program tersebut, denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di atas 2 tahun akan dihapus.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena dalam acara Kolaborasi Membangun NTT: Media Sebagai Mitra Pembangunan bersama media pers di Rumah Jabatan Gubernur NTT.
“Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. Cukup bayar pokok pajak 2 tahun, dendanya kami hapus,” katanya, dikutip pada Senin (12/5/2025).
Melki menambahkan program pajak tersebut juga mencakup keringanan pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II), serta pajak progresif pajak kendaraan bermotor.
Dia menyebut program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Selain itu, program pemutihan tersebut juga digelar untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan.
"Program pemutihan pajak ini diselenggarakan dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat NTT sehingga memberikan kemudahan masyarakat NTT untuk segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor," tuturnya.
Melki berharap program tersebut bisa membantu masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar rutin membayar PKB usai diberikan penghapusan denda PKB.
"Jangan setelah penghapusan tidak bayar pajak lagi," ujarnya seperti dilansir ntthits.com.
Program pemutihan PKB di NTT menambah daftar provinsi yang tahun ini memberikan pemutihan PKB. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga menggulirkan program serupa. Simak Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.