Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

SISTEM self-assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Konsekuensinya, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan berarti serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, pemeriksaan pajak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ketentuan mengenai standar pemeriksaan pun telah diatur di antaranya dalam PMK 15/2025. Lantas, apa itu standar pemeriksaan?

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Standar pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai acuan dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan tersebut terdiri atas: (i) standar umum pemeriksaan; (ii) standar pelaksanaan pemeriksaan; dan (iii) standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar umum pemeriksaan ialah standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi pihak yang menjadi pemeriksa pajak. Mengacu Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan tersebut terdiri atas 2 syarat.

Pertama, mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Kedua, memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Selanjutnya, standar pelaksanaan pemeriksaan mengatur detail tahapan dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan. Merujuk Pasal 5 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang minimal meliputi 5 hal:

  1. melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
  2. melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
  3. mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, lokasi objek pajak PBB dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak;
  5. mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

Kemudian, standar pelaporan hasil pemeriksaan menjadi panduan bagaimana pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, laporan hasil pemeriksan disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.

Laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan tersebut harus memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Ketentuan mengenai standar pemeriksaan bukanlah hal baru. Sebelum terbitnya PMK 15/2025, standar pemeriksaan juga telah diatur sedemikian rupa di antaranya dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Apabila disandingkan ketentuan mengenai standar pemeriksaan dalam PMK 15/2025 lebih ringkas dan lebih umum ketimbang PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Kendati demikian, secara umum ketentuan standar pemeriksaaan antara kedua beleid tersebut masih serupa. (rig)

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, standar pemeriksaan pajak, standar pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk