Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

SISTEM self-assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Konsekuensinya, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan berarti serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, pemeriksaan pajak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ketentuan mengenai standar pemeriksaan pun telah diatur di antaranya dalam PMK 15/2025. Lantas, apa itu standar pemeriksaan?

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Standar pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai acuan dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan tersebut terdiri atas: (i) standar umum pemeriksaan; (ii) standar pelaksanaan pemeriksaan; dan (iii) standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar umum pemeriksaan ialah standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi pihak yang menjadi pemeriksa pajak. Mengacu Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan tersebut terdiri atas 2 syarat.

Pertama, mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Kedua, memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Selanjutnya, standar pelaksanaan pemeriksaan mengatur detail tahapan dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan. Merujuk Pasal 5 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang minimal meliputi 5 hal:

  1. melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
  2. melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
  3. mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, lokasi objek pajak PBB dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak;
  5. mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

Kemudian, standar pelaporan hasil pemeriksaan menjadi panduan bagaimana pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, laporan hasil pemeriksan disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.

Laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan tersebut harus memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Ketentuan mengenai standar pemeriksaan bukanlah hal baru. Sebelum terbitnya PMK 15/2025, standar pemeriksaan juga telah diatur sedemikian rupa di antaranya dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Apabila disandingkan ketentuan mengenai standar pemeriksaan dalam PMK 15/2025 lebih ringkas dan lebih umum ketimbang PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Kendati demikian, secara umum ketentuan standar pemeriksaaan antara kedua beleid tersebut masih serupa. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, standar pemeriksaan pajak, standar pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal