Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

SISTEM self-assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Konsekuensinya, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan berarti serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, pemeriksaan pajak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ketentuan mengenai standar pemeriksaan pun telah diatur di antaranya dalam PMK 15/2025. Lantas, apa itu standar pemeriksaan?

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Standar pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai acuan dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan tersebut terdiri atas: (i) standar umum pemeriksaan; (ii) standar pelaksanaan pemeriksaan; dan (iii) standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar umum pemeriksaan ialah standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi pihak yang menjadi pemeriksa pajak. Mengacu Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan tersebut terdiri atas 2 syarat.

Pertama, mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Kedua, memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Selanjutnya, standar pelaksanaan pemeriksaan mengatur detail tahapan dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan. Merujuk Pasal 5 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang minimal meliputi 5 hal:

  1. melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
  2. melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
  3. mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, lokasi objek pajak PBB dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak;
  5. mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

Kemudian, standar pelaporan hasil pemeriksaan menjadi panduan bagaimana pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, laporan hasil pemeriksan disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.

Laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan tersebut harus memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Ketentuan mengenai standar pemeriksaan bukanlah hal baru. Sebelum terbitnya PMK 15/2025, standar pemeriksaan juga telah diatur sedemikian rupa di antaranya dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Apabila disandingkan ketentuan mengenai standar pemeriksaan dalam PMK 15/2025 lebih ringkas dan lebih umum ketimbang PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Kendati demikian, secara umum ketentuan standar pemeriksaaan antara kedua beleid tersebut masih serupa. (rig)

Baca Juga: Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, standar pemeriksaan pajak, standar pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen