Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

SISTEM self-assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Konsekuensinya, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan berarti serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain.
Berdasarkan pengertian tersebut, pemeriksaan pajak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ketentuan mengenai standar pemeriksaan pun telah diatur di antaranya dalam PMK 15/2025. Lantas, apa itu standar pemeriksaan?
Standar pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai acuan dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan tersebut terdiri atas: (i) standar umum pemeriksaan; (ii) standar pelaksanaan pemeriksaan; dan (iii) standar pelaporan hasil pemeriksaan.
Standar umum pemeriksaan ialah standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi pihak yang menjadi pemeriksa pajak. Mengacu Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan tersebut terdiri atas 2 syarat.
Pertama, mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Kedua, memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.
Selanjutnya, standar pelaksanaan pemeriksaan mengatur detail tahapan dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan. Merujuk Pasal 5 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang minimal meliputi 5 hal:
- melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
- melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
- mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, lokasi objek pajak PBB dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak;
- mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.
Kemudian, standar pelaporan hasil pemeriksaan menjadi panduan bagaimana pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, laporan hasil pemeriksan disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.
Laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan tersebut harus memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
Ketentuan mengenai standar pemeriksaan bukanlah hal baru. Sebelum terbitnya PMK 15/2025, standar pemeriksaan juga telah diatur sedemikian rupa di antaranya dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Apabila disandingkan ketentuan mengenai standar pemeriksaan dalam PMK 15/2025 lebih ringkas dan lebih umum ketimbang PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Kendati demikian, secara umum ketentuan standar pemeriksaaan antara kedua beleid tersebut masih serupa. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.