Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

A+
A-
6
A+
A-
6
Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

SISTEM self-assessment menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Konsekuensinya, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan berarti serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain.

Berdasarkan pengertian tersebut, pemeriksaan pajak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ketentuan mengenai standar pemeriksaan pun telah diatur di antaranya dalam PMK 15/2025. Lantas, apa itu standar pemeriksaan?

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Standar pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai acuan dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan tersebut terdiri atas: (i) standar umum pemeriksaan; (ii) standar pelaksanaan pemeriksaan; dan (iii) standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar umum pemeriksaan ialah standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi pihak yang menjadi pemeriksa pajak. Mengacu Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan tersebut terdiri atas 2 syarat.

Pertama, mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Kedua, memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.

Baca Juga: Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Selanjutnya, standar pelaksanaan pemeriksaan mengatur detail tahapan dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan. Merujuk Pasal 5 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang minimal meliputi 5 hal:

  1. melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
  2. melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
  3. mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, lokasi objek pajak PBB dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak;
  5. mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

Kemudian, standar pelaporan hasil pemeriksaan menjadi panduan bagaimana pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, laporan hasil pemeriksan disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.

Laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan tersebut harus memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Ketentuan mengenai standar pemeriksaan bukanlah hal baru. Sebelum terbitnya PMK 15/2025, standar pemeriksaan juga telah diatur sedemikian rupa di antaranya dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Apabila disandingkan ketentuan mengenai standar pemeriksaan dalam PMK 15/2025 lebih ringkas dan lebih umum ketimbang PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Kendati demikian, secara umum ketentuan standar pemeriksaaan antara kedua beleid tersebut masih serupa. (rig)

Baca Juga: Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, standar pemeriksaan pajak, standar pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:00 WIB
KPP PRATAMA TIGARAKSA

Fitur Impersonating di Coretax, Fiskus: Agar Lebih Aman dan Rahasia

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
PMK 49/2025

NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi