Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Petugas Bea Cukai membongkar muatan rokok impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku kesulitan mendeteksi dan mengawasi peredaran barang ilegal di e-commerce dan media sosial.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyampaikan DJBC dalam melaksanakan fungsi pengawasan kerap memantau perdagangan online dan fisik. Namun, mengawasi arus barang ilegal via platform online dinilai lebih menantang.

"Pengawasan di e-commerce juga kami lakukan, dan sekarang ini yang menjadi tantangan bukan hanya jual fisik, tetapi jual online," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Askolani mengatakan DJBC sering kali menemukan barang ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace. Namun seiring berkembangnya platform online, banyak juga perdagangan barang ilegal kini beralih melalui media sosial.

Ia mencontohkan media sosial yang biasanya dipakai melakukan praktik jual beli barang ilegal antara lain Youtube dan X (kini Twitter). Meski menantang, ia menjamin petugas DJBC akan tetap siap melaksanakan penindakan dan penegahan.

"Kita lakukan penindakan, tetapi memang variatifnya e-commerce menjadi tantangan, sebab bisa lewat Youtube, Twitter, yang tentunya akses untuk mendeteksi akan lebih sulit dibandingkan platform resmi seperti Shopee dan lain-lain," kata Askolani.

Baca Juga: Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

DJBC melaporkan pada kuartal I/2025 telah melakukan sebanyak 9.264 penindakan. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp3,59 triliun.

Sementara sepanjang 2024, DJBC melaksanakan 44.474 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,54 triliun.

Komoditas ilegal yang paling banyak ditegah yakni hasil tembakau alias rokok dengan porsi sebesar 54,4%. Lalu disusul minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 9,3%, produk tekstil 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, dan barang elektronik 2,2%. (dik)

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea cukai, penegakan hukum, penindakan rokok ilegal, narkotika, penindakan barang ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak