Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Petugas Bea Cukai membongkar muatan rokok impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku kesulitan mendeteksi dan mengawasi peredaran barang ilegal di e-commerce dan media sosial.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyampaikan DJBC dalam melaksanakan fungsi pengawasan kerap memantau perdagangan online dan fisik. Namun, mengawasi arus barang ilegal via platform online dinilai lebih menantang.

"Pengawasan di e-commerce juga kami lakukan, dan sekarang ini yang menjadi tantangan bukan hanya jual fisik, tetapi jual online," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Askolani mengatakan DJBC sering kali menemukan barang ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace. Namun seiring berkembangnya platform online, banyak juga perdagangan barang ilegal kini beralih melalui media sosial.

Ia mencontohkan media sosial yang biasanya dipakai melakukan praktik jual beli barang ilegal antara lain Youtube dan X (kini Twitter). Meski menantang, ia menjamin petugas DJBC akan tetap siap melaksanakan penindakan dan penegahan.

"Kita lakukan penindakan, tetapi memang variatifnya e-commerce menjadi tantangan, sebab bisa lewat Youtube, Twitter, yang tentunya akses untuk mendeteksi akan lebih sulit dibandingkan platform resmi seperti Shopee dan lain-lain," kata Askolani.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

DJBC melaporkan pada kuartal I/2025 telah melakukan sebanyak 9.264 penindakan. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp3,59 triliun.

Sementara sepanjang 2024, DJBC melaksanakan 44.474 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,54 triliun.

Komoditas ilegal yang paling banyak ditegah yakni hasil tembakau alias rokok dengan porsi sebesar 54,4%. Lalu disusul minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 9,3%, produk tekstil 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, dan barang elektronik 2,2%. (dik)

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea cukai, penegakan hukum, penindakan rokok ilegal, narkotika, penindakan barang ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman