DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Petugas Bea Cukai membongkar muatan rokok impor ilegal hasil penindakan di Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku kesulitan mendeteksi dan mengawasi peredaran barang ilegal di e-commerce dan media sosial.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyampaikan DJBC dalam melaksanakan fungsi pengawasan kerap memantau perdagangan online dan fisik. Namun, mengawasi arus barang ilegal via platform online dinilai lebih menantang.
"Pengawasan di e-commerce juga kami lakukan, dan sekarang ini yang menjadi tantangan bukan hanya jual fisik, tetapi jual online," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Senin (12/5/2025).
Askolani mengatakan DJBC sering kali menemukan barang ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace. Namun seiring berkembangnya platform online, banyak juga perdagangan barang ilegal kini beralih melalui media sosial.
Ia mencontohkan media sosial yang biasanya dipakai melakukan praktik jual beli barang ilegal antara lain Youtube dan X (kini Twitter). Meski menantang, ia menjamin petugas DJBC akan tetap siap melaksanakan penindakan dan penegahan.
"Kita lakukan penindakan, tetapi memang variatifnya e-commerce menjadi tantangan, sebab bisa lewat Youtube, Twitter, yang tentunya akses untuk mendeteksi akan lebih sulit dibandingkan platform resmi seperti Shopee dan lain-lain," kata Askolani.
DJBC melaporkan pada kuartal I/2025 telah melakukan sebanyak 9.264 penindakan. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp3,59 triliun.
Sementara sepanjang 2024, DJBC melaksanakan 44.474 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,54 triliun.
Komoditas ilegal yang paling banyak ditegah yakni hasil tembakau alias rokok dengan porsi sebesar 54,4%. Lalu disusul minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 9,3%, produk tekstil 8,7%, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) 3,2%, dan barang elektronik 2,2%. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.