Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Ilustrasi.

BANYAKNYA regulasi perpajakan yang tersebar di berbagai dokumen sering kali menyulitkan wajib pajak dan konsultan dalam memahami ketentuan yang berlaku secara menyeluruh.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan fitur Persandingan Dokumen berupa dokumen kompilasi regulasi perpajakan yang disusun secara sistematis dan terpadu.

Fitur tersebut menyajikan naskah peraturan perpajakan yang telah dikompilasi dari regulasi terdahulu hingga paling terbaru. Penyusunan dilakukan secara pasal per pasal, dilengkapi dengan penandaan menggunakan warna merah untuk menandai perubahan ketentuan.

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia


Fitur Persandingan Dokumen ini memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Pertama, fitur ini mempermudah pencarian informasi karena seluruh ketentuan disusun secara sistematis dalam satu dokumen terpadu. Wajib pajak pun tidak perlu lagi membuka banyak dokumen berbeda.

Kedua, dengan penandaan warna merah pada perubahan ketentuan maka wajib pajak bisa mengetahui secara cepat bagian pasal yang telah direvisi, tanpa harus membandingkan versi dokumen sebelumnya secara manual.

Baca Juga: Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Ketiga, format yang disusun per pasal secara kronologis memungkinkan pelacakan perubahan regulasi menjadi lebih cepat dan akurat, menghemat waktu riset dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan peraturan terbaru.

Keempat, persandingan dokumen ini menjadi sumber rujukan yang valid dan andal dalam menyusun kajian hukum, surat permohonan keberatan, banding atau upaya hukum lainnya, serta pendapat profesional karena menyajikan rekam jejak peraturan dari waktu ke waktu dalam satu dokumen yang utuh.

Dengan format kompilasi peraturan yang lengkap dari awal hingga terbaru, Persandingan Dokumen tentu dapat menjadi referensi terpercaya dalam diskusi teknis, penulisan akademik, maupun praktik perpajakan sehari-hari.

Baca Juga: Alihkan Tanah-Bangunan ke Pemerintah, WP Perlu Setor PPh PHTB Sendiri?

Salah satu contoh persandingan dokumen dapat dilihat melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-09pj2021.

Hingga saat ini (5/5/2025), jumlah dokumen yang telah memiliki persandingan dokumen mencapai 286 dokumen, dengan total akses oleh pengguna Perpajakan DDTC melebihi 8.000 kali.

Angka tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan terhadap akses informasi perpajakan yang cepat, mudah, dan terpercaya di tengah kompleksitas regulasi yang terus berkembang.

Baca Juga: Penyebab DJP Bisa Segel Ruangan atau Barang Milik WP yang Diperiksa

Untuk mengakses persandingan dokumen pada dokumen peraturan tertentu, pengguna dapat memakai fitur Bandingkan Versi Sebelumnya yang tersedia di bagian kiri halaman peraturan.


Lebih lanjut, Perpajakan DDTC juga terus menambah jumlah persandingan dokumen secara berkala, seiring dengan komitmen DDTC untuk menghilangkan asimetri informasi dalam masyarakat perpajakan Indonesia. (rig)

Baca Juga: Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, persandingan dokumen, peraturan pajak, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

berita pilihan

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Senin, 05 Mei 2025 | 16:00 WIB
UNI EROPA

Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Airlangga

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:20 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: 7,28 Juta Orang Menganggur per Februari 2025