Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

A+
A-
4
A+
A-
4
Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Ilustrasi.

BANYAKNYA regulasi perpajakan yang tersebar di berbagai dokumen sering kali menyulitkan wajib pajak dan konsultan dalam memahami ketentuan yang berlaku secara menyeluruh.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan fitur Persandingan Dokumen berupa dokumen kompilasi regulasi perpajakan yang disusun secara sistematis dan terpadu.

Fitur tersebut menyajikan naskah peraturan perpajakan yang telah dikompilasi dari regulasi terdahulu hingga paling terbaru. Penyusunan dilakukan secara pasal per pasal, dilengkapi dengan penandaan menggunakan warna merah untuk menandai perubahan ketentuan.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax


Fitur Persandingan Dokumen ini memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak. Pertama, fitur ini mempermudah pencarian informasi karena seluruh ketentuan disusun secara sistematis dalam satu dokumen terpadu. Wajib pajak pun tidak perlu lagi membuka banyak dokumen berbeda.

Kedua, dengan penandaan warna merah pada perubahan ketentuan maka wajib pajak bisa mengetahui secara cepat bagian pasal yang telah direvisi, tanpa harus membandingkan versi dokumen sebelumnya secara manual.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Ketiga, format yang disusun per pasal secara kronologis memungkinkan pelacakan perubahan regulasi menjadi lebih cepat dan akurat, menghemat waktu riset dan mendukung pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan peraturan terbaru.

Keempat, persandingan dokumen ini menjadi sumber rujukan yang valid dan andal dalam menyusun kajian hukum, surat permohonan keberatan, banding atau upaya hukum lainnya, serta pendapat profesional karena menyajikan rekam jejak peraturan dari waktu ke waktu dalam satu dokumen yang utuh.

Dengan format kompilasi peraturan yang lengkap dari awal hingga terbaru, Persandingan Dokumen tentu dapat menjadi referensi terpercaya dalam diskusi teknis, penulisan akademik, maupun praktik perpajakan sehari-hari.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Salah satu contoh persandingan dokumen dapat dilihat melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-direktur-jenderal-pajak-per-09pj2021.

Hingga saat ini (5/5/2025), jumlah dokumen yang telah memiliki persandingan dokumen mencapai 286 dokumen, dengan total akses oleh pengguna Perpajakan DDTC melebihi 8.000 kali.

Angka tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan terhadap akses informasi perpajakan yang cepat, mudah, dan terpercaya di tengah kompleksitas regulasi yang terus berkembang.

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Untuk mengakses persandingan dokumen pada dokumen peraturan tertentu, pengguna dapat memakai fitur Bandingkan Versi Sebelumnya yang tersedia di bagian kiri halaman peraturan.


Lebih lanjut, Perpajakan DDTC juga terus menambah jumlah persandingan dokumen secara berkala, seiring dengan komitmen DDTC untuk menghilangkan asimetri informasi dalam masyarakat perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

Sebagai informasi, Persandingan Dokumen hanya dapat diakses oleh pengguna yang berlangganan Perpajakan DDTC Premium. Anda dapat mencobanya secara gratis selama 7 hari di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, persandingan dokumen, peraturan pajak, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN