Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

A+
A-
13
A+
A-
13
WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak lain melalui laman Portal Wajib Pajak atau coretax administration system.

Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025 mengatur permohonan pembebasan pemotongan PPh berlaku untuk wajib pajak yang bisa membuktikan tidak akan terutang PPh karena beberapa alasan tertentu, serta wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh final.

"Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, permohonan pembebasan pemotongan PPh melalui Coretax DJP itu diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, dan/atau PPh Pasal 23.

Secara terperinci, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain secara online melalui Coretax DJP.

Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.

Baca Juga: PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Kedua, wajib pajak dapat membuktikan bahwa berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, membuktikan bahwa PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.

DJP juga akan memberikan 2 jenis keputusan atas permohonan wajib pajak. Pertama, menerima permohonan dan menerbitkan surat keterangan bebas dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Kedua, DJP akan menerbitkan surat penolakan permohonan surat keterangan bebas dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan. DJP akan menyampaikan keputusannya maksimal 5 hari kerja kepada wajib pajak setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Baca Juga: WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Dalam hal wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax DJP maka wajib pajak bersangkutan bisa menyampaikan permohonan secara manual melalui 2 saluran.

Proses pengajuan manual itu dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor pajak, serta mengirim permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Baca Juga: AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, coretax system, coretax, pajak, pemotongan pph, pihak lain, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik