Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

A+
A-
11
A+
A-
11
WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Ilustrasi,

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak lain melalui laman Portal Wajib Pajak atau coretax administration system.

Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025 mengatur permohonan pembebasan pemotongan PPh berlaku untuk wajib pajak yang bisa membuktikan tidak akan terutang PPh karena beberapa alasan tertentu, serta wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan PPh final.

"Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak," bunyi Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, permohonan pembebasan pemotongan PPh melalui Coretax DJP itu diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, dan/atau PPh Pasal 23.

Secara terperinci, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain secara online melalui Coretax DJP.

Pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Kedua, wajib pajak dapat membuktikan bahwa berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, membuktikan bahwa PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.

DJP juga akan memberikan 2 jenis keputusan atas permohonan wajib pajak. Pertama, menerima permohonan dan menerbitkan surat keterangan bebas dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Kedua, DJP akan menerbitkan surat penolakan permohonan surat keterangan bebas dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan. DJP akan menyampaikan keputusannya maksimal 5 hari kerja kepada wajib pajak setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Dalam hal wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax DJP maka wajib pajak bersangkutan bisa menyampaikan permohonan secara manual melalui 2 saluran.

Proses pengajuan manual itu dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor pajak, serta mengirim permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, coretax system, coretax, pajak, pemotongan pph, pihak lain, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan